Jumat 17 Apr 2015 14:23 WIB
Larangan Minuman Beralkohol

Mendag Bakal Atur Penjualan Miras Online

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Ani Nursalikah
Minuman beralkohol di minimarket. (Prayogi/Republika)
Foto: Republika/Prayogi
Minuman beralkohol di minimarket. (Prayogi/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah melarang penjualan minuman beralkohol di minimarket, Menteri Perdagangan Rahmat Gobel berencana mengatur penjualan miras melalui sistem online.

Rahmat menilai, penjualan minuman beralkohol secara online harusnya tidak dibenarkan.

"Mestinya tidak boleh," ujar dia di Istana Negara, Jumat (17/4).

Untuk menggodok aturan baru itu, Rahmat bakal berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Keuangan.

"Sekarang kita juga banyak produk-produk impor lewat online kan. Kan itu enggak bayar pajak. Nanti koordinasi sama Kemenkeu juga," ujar dia.

Mulai 16 April, minimarket dilarang menjual minuman beralkohol di bawah lima persen, termasuk bir. Penjualan minuman beralkohol golongan A hanya boleh dilakukan oleh supermarket atau hipermarket.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement