Jumat 17 Apr 2015 14:10 WIB

Mendagri Segera Terbitkan Payung Hukum Anggaran Pilkada

Pekerja mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara TPS dalam pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak, di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (7/4).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pekerja mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara TPS dalam pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak, di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (7/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya segera menerbitkan payung hukum terkait penggunaan dana hibah untuk penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota secara serentak akhir 2015.

"Sekarang ini sedang tahap konsolidasi, memang payung hukum diminta untuk segera disempurnakan. Di sisa waktu ini kami akan coba sinkronkan. Saya kira bisa selesai dalam dua hari ini karena secara prinsip aturan sudah selesai semua, tinggal mengkomunikasikannya saja," kata Tjahjo di Gedung Kemendagri Jakarta, Jumat (17/4).

Dia menjelaskan dari hasil rapat dengan Komisi II, bersama dengan KPU dan Bawaslu, Kamis (16/4) malam, disepakati segera merevisi Peraturan Mendagri Nomor 57 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

"Hal menyangkut anggaran (pilkada), payung hukumnya akan terus kami konsolidasikan dan sempurnakan. Akan ada juga pertemuan dengan Menteri Keuangan, Badan Pengawas Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan supaya pelaksanaan pilkada ini bisa baik sehingga ada payung hukum dan keberanian serta percepatan dari KPU dan pemda," ujar Tjahjo.

Pelaksanaan pilkada serentak gelombang pertama, dijadwalkan berlangsung 9 Desember 2015. Sebanyak 269 daerah dijadwalkan mengikuti penyelenggaraan tersebut.

Namun, 68 daerah di antaranya terkendala anggaran karena tidak sempat menganggarkan dana pilkada untuk 2015. Ke-68 daerah tersebut adalah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir di semester pertama 2016.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement