Jumat 17 Apr 2015 13:49 WIB

Dubes Prancis Yakin Atlaoui tak Dieksekusi

Terpidana mati kasus narkoba asal Perancis, Serge Arezki Atlaoui (kanan) menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Rabu (1/4).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Terpidana mati kasus narkoba asal Perancis, Serge Arezki Atlaoui (kanan) menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Rabu (1/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Duta Besar Prancis untuk Indonesia Corinne Breuz mengatakan dirinya masih percaya dan yakin Serge Atlaoui tidak dieksekusi mati.

Serge merupakan warga Prancis yang divonis mati di Indonesia karena terlibat kasus pengoperasian pabrik ekstasi,

"Prancis mengikuti perkembangan kasus ini, dan saya percaya Serge Atlaoui tidak dieksekusi," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/4).

Untuk mendukung keyakinannya tersebut, Dubes Breuz menyampaikan lima sikap terkait Serge Atlaoui. Pertama, ia menyinggung mengenai keputusan menjadikan Atlaoui sebagai satu-satunya orang yang bertanggung jawab terhadap semua barang bukti.

"Atlaoui tidak pernah menangani bahan narkoba atau bahan kimia apapun," katanya.

Kedua, pihak Prancis menyesalkan status terpidana mati lain dalam kasus yang sama, termasuk kepala sindikat dan aktor utama lainnya tidak terancam untuk segera dieksekusi, paling tidak sampai hari ini.

"Atlaoui satu-satunya dalam kasus ini yang sering disebut akan segera dieksekusi mati," ujar Dubes Breuz.

Ketiga, dia menitikberatkan vonis Atlaoui sebagai ahli kimia, bukan sebagai teknisi yang perannya minim dalam kasus ini. Keempat, Atlaoui telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang pertama ke Mahkamah Agung (MA).

Kelima, permohonan PK tersebut sangat mendasar pada substansinya dan tidak merupakan upaya untuk mengulur waktu.

"Kami merasa heran mendengar berbagai komentar yang mengatakan MA akan memutus dengan cepat dan upaya hukum tersebut sia-sia," kata Breuz.

Serge Atlaoui divonis mati pada 2007 oleh MA setelah dia bersama beberapa orang lainnya dinyatakan terlibat dalam pengoperasian pabrik ekstasi terbesar di Asia yang berlokasi di Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement