REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam tiga hari terakhir ada dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang dieskusi mati di luar negeri, yaitu Siti Zaenab Bt. Duhri Rupa (47 tahun), telah dieksekusi mati (qishas) di Madinah, Arab Saudi, pada Selasa (14/4) pukul 10.00 waktu setempat. Selanjutnya, Karni Bt.Medi Tarsim, asal Desa Karangjunti, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, yang telah dieksekusi mati di penjara Yanbu, Kamis (14/6).
uru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Arramanatha Nasir menegaskan, Pemerintah Indonesia telah dan akan terus melakukan upaya-upaya memberikan perlindungan kepada WNI yang menghadapi permasalahan di luar negeri.
Ia menyebutkan, dalam periode Juli 2011 – 31 Maret 2015, Pemerintah telah berhasil membebaskan 238 WNI di luar negeri dari hukuman mati.
“Pemerintah RI akan mencari cara – cara lain untuk mencegah hal ini (eksekusti ati, red) terulang kembali,” papar Arramanatha dala keterangan persnya seperti dikutip laman setkab.go.id, Jumat (17/4).
Sementara Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Lalu Muhammad Iqbal yang mendampingi Arramanatha mengatakan, pemerintah masih akan memberlakukan moratorium pengiriman TKI yang dilakukan sejak tahun 2011 lalu. Bahkan moratorium itu belum dipertimbangkan untuk diangkat kembali.
Yang penting, lanjut Iqbal, pembenahan di hulu, seperti yag telah dikatakan juga oleh Menlu RI.
“Kemlu akan melakukan pembenahan di hilir,” ujarnya.