Jumat 17 Apr 2015 09:58 WIB

Siti Zaenab Dihukum Mati karena Membela Diri

Rep: DR Meta Novia/ Red: Erik Purnama Putra
Siti Zaenab.
Siti Zaenab.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Migrant Institute Adi Candra Utama mengatakan, Indonesia kembali berduka. itu setelah Buruh Migran Indonesia (BMI) asal Bangkalan, Madura, Siti Zainab Binti Duhri Rupa, dihukum mati pada Selasa (14/4) pukul 10.00 waktu setempat di Madinah Arab Saudi.

Namun, ujar Adi, eksekusi mati ini dilakukan tanpa ada pemberitahuan dari pengadilan Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia. "Hal ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah Indonesia yang tidak mampu melindungi warganya di Arab Saudi," ujarnya, kemarin.

Siti Zaenab saat bekerja di Arab Saudi mengalami musibah saat bekerja. Ia mendapat perlakuan buruk dari istri majikannya saat  sedang memasak air di dapur.

Tiba-tiba istri majikannya tersebut menjambak rambutnya dan membenturkan kepalanya. Di tengah situasi terdesak itu, ia meraba benda di sekelilingnya dan menemukan pisau dapur,  pisau itu kemudian ditusukkan kepada istri majikannya tersebut.

 Siti Zaenab kemudian ditahan pada 5 Oktober 1999. Setelah menjalani proses hukum, pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qisas pada 8 Januari 2001. Pelaksanaan hukum mati ini menunggu ahli waris korban mencapai aqil balig.

Saat sudah aqil balig, pada 2013, putra bungsu korban tidak memaafkan Siti Zaenab dan menolak memberi maaf kepada Siti Zaenab. Pada April 2015, akhirnya hukum qisas itu tetap dilakukan. Siti Zaenab dieksekusi tanpa ada pemberitahuan dari pengadilan Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement