REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah menerima berita mengenai telah dilaksanakannya hukuman mati (qishas) terhadap seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Karni Bt. Medi Tarsim pada 16 April 2015 pukul 10.00 waktu setempat atau 14.00 WIB.
Dilansir dari laman Kemenlu, Karni Bt. Medi Tarsim lahir di Brebes, 10 Oktober 1977. Dia merupakan buruh migran Indonesia (BMI) di Arab Saudi yang dipidana atas kasus pembunuhan terhadap seorang anak kecil bernama Tala Al Syihri (empat tahun) pada 26 September 2012. Pembunuhan tersebut telah diakui oleh Karni dalam rangkaian persidangan di Pengadilan Arab Saudi.
Pada sidang tanggal 17 Maret 2013, Hakim Pengadilan Umum Yanbu telah menjatuhkan vonis hukuman mati qishas untuk pembunuhan serta vonis penjara delapan bulan serta hukuman cambuk 200 kali untuk tindakan percobaan bunuh diri yang dilakukan Karni. Vonis qishas ini kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Banding pada tanggal 9 Januari 2014.
Sejak KJRI Jeddah memperoleh informasi mengenai kasus ini, Pemerintah Indonesia telah melakukan langkah maksimal dalam memberikan perlindungan hukum dan mengupayakan pemaafan bagi Karni Bt. Medi Tarsim untuk membebaskanya dari ancaman hukuman mati.