Jumat 17 Apr 2015 06:50 WIB

Minimarket di Surabaya Sudah tak Jual Minol

Rep: Andi Nurroni/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Minuman beralkohol dijual di salah satu minimarket di Jakarta, Kamis (27/3).
Foto: Republika
Minuman beralkohol dijual di salah satu minimarket di Jakarta, Kamis (27/3).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Peraraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol efektif berlaku mulai Kamis, 16 April 2015. Di Surabaya, minuman beralkohol sudah tidak ditemukan lagi di rak-rak minimarket.

Dalam razia gabungan yang dilakukan, Kamis (16/4), Dinas Perindusterian dan Perdagangan Surabaya dan Satpol PP di di sejumlah minimarket tidak menemukan lagi minuman beralkohol. Razia dilakukan di lima kawasan, yakni Surabaya Pusat, Barat, Timur, Utara dan Selatan.

Di masing-masing wilayah, tim melakukan inspeksi ke lima minimarket secara acak. Razia di Surabaya Pusat yang Republika ikuti menyasar dua minimarket di Jalan Kayun, dua minimarket di Jalan Urip Sumoharjo dan dua minimarket di Jalan Embong Malang.

Pemeriksaan dilakukan tidak hanya di rak, melainkan di gudang penyimpanan. Salah seorang pegawai minimarket di Jalan Kayun, Rita, menuturkan, pihaknya sudah tidak lagi menjual minuman beralkohol sejak satu bulan lalu.

"Sebelumnya, jual. Ada Bintang, Guiness, sama MixMax. Sudah dikembalikan ke distributor," ujar dia.   

 

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Surabaya Nury Dyah Nirmala menyampaikan, pihaknya bersyukur para pelaku usaha bisa mematuhi regulasi yang diterbitkan pemerintah. Meski begitu, menurut Nury, pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara diam-diam. J

ika pengusaha tidak patuh, menurut Nury, minimarketnya akan dijatuhi sanksi. "Sanksi mulai dari teguran tertulis, pembekuan IUTS (Izin Usaha Toko Modern), pencabutan IUTS dan penutupan kegiatan usaha," ujar Nury.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement