Kamis 16 Apr 2015 22:30 WIB

Bantuan PSKS Salah Sasaran

Rep: Edy Setiyoko/ Red: Djibril Muhammad
Sejumlah warga menunjukkan uang yang diterimanya usai antre pencairan dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) di Kantor Pos Indonesia Cabang Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Rabu (15/4).(Indrianto Eko Suwarso)
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Sejumlah warga menunjukkan uang yang diterimanya usai antre pencairan dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) di Kantor Pos Indonesia Cabang Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Rabu (15/4).(Indrianto Eko Suwarso)

REPUBLIKA.CO.ID, SRAGEN -- Penyaluran bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) di Kabupaten Sragen, Jateng, salah sasaran. Soalnya, masih banyak warga miskin di sana yang tidak menerima bantuan.

Banyaknya warga miskin yang tak menerima bantguan PSKS membuat keprihatinan kalangan DPRD setempat. Dewan turun lapangan guna memperoleh data kesemrawutan pelaksanaan program ini.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sragen, Dedy Endriyatno, mengaku heran karena pemberian PSKS masih menggunakan data tahun 2011 lalu. "Hal inilah yang menjadi penyebab penerima PSKS salah sasaran," kata dia, Kamis (16/4).

Menurut Dedy, sebelum dia bertemu dengan Sekda dan Bappeda sudah terdapat data penerima yang baru. Namun, data warga miskin tersebut juga belum mendapat bantuan. Hingga saat ini, baru sebatas penuangan validitas data warga miskin.

Dedy mengungkapkan, telah mendapat laporan jika kasus salah sasaran tersebut tersebar di 20 kecamatan se-Kabupaten Sragen. Bahkan, dia menemukan adanya praktik nepotisme dalam penyaluran PSKS.

"Jadi, di sejumlah kecamatan itu yang mendapat bantuan dana ada unsur kedekatan dengan petugas penyaluran. Ini sama saja melanggar aturan dan harus ada tindakan tegas," katanya.

Tak tepatnya penerima PSKS itu muncul, setelah Sutarni (85) dan Harmin (62), keduanya warga Kampung Kuwungsari RT  03/RW 20, Kelurahan Sragen Kulon, Kecamatan Sragen, tidak memeroleh bantuan PSKS. Padahal, keduanya adalah warga miskin. Ironisnya, mereka masih satu kampung dengan Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman.

Seperti diketahui, Sutarni (85), warga Kampung Kuwungsari RT 03/RW 20, Kelurahan Sragen Kulon, Kecamatan Sragen, harus gigit jari. Ia tak bisa merasakan kegembiraan, seperti warga miskin lain. Meski termasuk warga miskin, ia tidak memeroleh bantuan PSKS.

"Tahun kemarin saya juga tidak dapat bantuan uang  dari Kantor Pos. Kalau beras raskin memang dapat. Saya nggak tahu kenapa," kata Sutarni.

Rumah Sutarni terletak di sebuah gang sempit di Kampung Kuwungsari, tidak jauh dari tempat tinggal Bupati Agus. Rumahnya, terbuat dari papan yang sudah mulai lapuk. Dia tinggal bersama anak semata wayangnya, Sri Lestari (19).

Sutarni mengungkapkan, keinginannya untuk memeroleh PSKS, yang hanya sekadar untuk kebutuhan hidup, seperti warga miskin lainnya. Namun, keinginan itu terganjal lantaran nama dia tidak tercatat dalam daftar penerima PSKS.

"Pak RT nggak pernah tanya saya dapat atau tidak. Padahal, saya ingin sekali dapat uang dari Kantor Pos itu. Selama ini saya hanya hidup mengharapkan dari anak dan belas kasih tetangga,'' katanya.

Sutarni mengisahkan, sepeninggal suaminya 15 tahun lalu, untuk mencukupi kebutuhan hidup bersama anaknya. Dia terpaksa harus mengamen keliling kampung dan pasar dengan menggunakan gitar kecil atau kentrung. "Untuk hidup dan menyekolahkan anak, ya dengan hasil ngamen itu," katanya.

Selain, Sutarni masih ada warga miskin lain yang juga tak memeroleh PSKS. Harmin (62), tetangga Sutarni yang juga masih satu kampung dengan Bupati Agus Fatchur Rahman. Harmin yang berprofesi sebagai tukang buang sampah ini selama dua tahun tak dapat PSKS dari Kantor Pos.

Ketua RT 03/RW 20, Kampung Kuwungsari, Suharto, mengakui, Sutarni dan Harmin memang tidak pernah mendapat dana kompensasi kenaikan harga BBM tersebut. Di RT 03 dari seluruh warga, hanya 10 warga miskin yang dapat bantuan PSKS.

"Bu Tarni dan pak Harmin masuk warga miskin juga. Tapi, namanya tak tercantum dalam daftar penerima PSKS," katanya.

Lurah Sragen Kulon, Rinaldhy Arief Wicaksono, mengatakan, data penerima PSKS tahun 2015 ini masih menggunakan data 2011. Hingga sekarang belum dilakukan kembali pendataan warga miskin. Dia berdalih pendataan itu adalah kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS).

"Kita hanya bisa mengusulkan data, tapi kalau merubah kan tidak bisa. Soal pembagian PSKS, kewenangan kita hanya menginformasikan ke masyarakat berdasarkan pemberitahuan dari kecamatan tentang jadwal dan tempat pengambilan PSKS," kata Rinaldhy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement