Kamis 16 Apr 2015 18:30 WIB

Pengadaan Pesawat F-16 yang Terbakar Sudah Ditentang DPR

Rep: c26/ Red: Joko Sadewo
Sejumlah prajurit TNI AU melakukan proses evakuasi badan pesawat tempur F16 yang terbakar di ujung landasan pacu Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (16/4). (Republika/Edwin Dwi Putranto)
Sejumlah prajurit TNI AU melakukan proses evakuasi badan pesawat tempur F16 yang terbakar di ujung landasan pacu Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (16/4). (Republika/Edwin Dwi Putranto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pesawat tempur milik TNI AU F-16 Block 521D nomor registrasi TT-1643  yang terbakar di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (16/4) pagi, sebelumnya pengadaannya sudah dipertanyakan DPR.

Pesawat ini awalnya merupakan hibah dari Amerika Serikat untuk Indonesia. Pesawat tempur ini digunakan untuk menambah kekuatan TNI AU dalam pengamanan wilayah Indonesia dari serangan-serangan negara luar.

Seperti dikutip dari www.tni-au-mil.id F-16 awalnya disiapkan untuk mengamankan wilayah udara sekitar Malaka, Medan serta Aceh yang ditaruh di Pekanbaru. Pengadaan F-16 juga digunakan untuk menambahkan armada pesawat tempur yang dilengkapi dengan sistem senjata (alutsista) lengkap.

24 pesawat tempur F-16 setara Block 52 yang dihibahkan dari US Air Force telah diupgrade menjadi setara Block 52. Pengadaan pesawat tempur ini sempat mendapat protes dari Komisi I DPR. Mereka meminta TNI AU membeli pesawat baru saja, daripada pesawat bekas hibah yang diupgrade. Namun TNI AU menjamin pesawat F-16 ini pun tak kalah canggih dengan beli baru.

Pesawat F-16 Fighting Falcon Block 52ID merupakan salah satu jet tempur buatan Amerika Serikat yang memiliki keunggulan tertentu. F-16 milik TNI AU memiliki kemampuan dalam banyak hal setara dengan pesawat tempur Block 52, khususnya bidang kecanggihan avionic, kemampuan tempur dan jenis persenjataannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement