Kamis 16 Apr 2015 17:42 WIB

Pemerintah Diminta Konsisten Bela Kapal Berbendera Indonesia

Rep: c85/ Red: Satya Festiani
Pemudik yang menggunakan jasa moda transportasi laut
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Pemudik yang menggunakan jasa moda transportasi laut

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemeritah diminta untuk konsisten dalam menerapkan Undang-undang (UU) No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Desakan ini dilontarkan oleh anggota Komisi V DPR Azhar Romli, di Jakarta, Rabu (15/4). Dia mengingatkan Kabinet Kerja agar konsisten mematuhi UU Pelayaran.

Azhar menilai, dalam pasal 8 ayat 1 UU Pelayaran menegaskan bahwa kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.

"Penjelasan pasal 8 ayat 1 menyatakan bahwa penggunaan kapal berbendera Indonesia oleh perusahaan angkutan laut nasional dimaksudkan dalam rangka pelaksanaan asas cabotage guna melindungi kedaulatan negara (sovereignity)," ujar anggota Komisi yang menangani Perhubungan, Telekomunikasi, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Pembangunan Pedesaan dan Kawasan Tertinggal ini.

Selain itu, lanjut dia, juga untuk mendukung perwujudan Wawasan Nusantara serta memberikan kesempatan berusaha yang seluas-luasnya kepada perusahaan angkutan laut nasional dalam memperoleh pangsa muatan.

 

Menurut Azhar, ini artinya konsitusi juga telah menjamin warganya untuk berusaha memanfaatkan kegiatan angkutan laut dalam negeri. "Terlebih lagi dalam 'asas cabotage' sebagai kegiatan angkutan laut dalam negeri wajib menggunakan kapal berbendera Merah Putih yang diawaki oleh awak berkebangsaan Indonesia," ujar anggota Fraksi Partai Golkar ini.

Legislator mewakili Babel ini menjelaskan, "asas cabotage" bukan hal baru karena sudah banyak diberlakukan di negara-negara maju seperi Amerika Serikat (AS), Uni Eropa, Tiongkok, Brasil, Kanada, dan Australia.

Penegasan komitmen melarang penggunaan kapal berbendera asing pada kegiatan angkutan laut dalam negeri, termasuk kapal penunjang operasi lepas pantai yang sudah tersedia di Indonesia juga disampaikan pejabat eselon I Kementerian Perhubungan.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Laut (Perla) Kementerian Perhubungan Bobby R Mamahit mengatakan, komitmen pemerintah untuk menerapkan "asas cabotage" secara penuh sudah tinggi.

Pelaksanaan "asas cabotage" tersebut, lanjut dia, adalah kesepakatan dan keputusan pemerintah dan tidak akan memberikan toleransi atas kapal-kapal berbendera luar negeri untuk beroperasi di perairan dalam negeri, apalagi jika kapal sejenis sudah tersedia yang berbendera Merah Putih.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement