Rabu 28 Sep 2011 14:17 WIB

Kecelakaan Kapal Marak karena UU Pelayaran tak Diimplementasikan

Rep: Esthi Maharani/ Red: Chairul Akhmad
Sebuah truk di evakuasi keluar kapal, saat KM Kirana IX nyaris terbakar di Dermaga Gapura Surya Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Rabu (28/9).
Foto: Antara/Eric Ireng
Sebuah truk di evakuasi keluar kapal, saat KM Kirana IX nyaris terbakar di Dermaga Gapura Surya Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Rabu (28/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Banyaknya kecelakaan transportasi belakangan ini menunjukkan Undang-Undang Pelayaran yang ada tidak diimplementasikan dengan baik dan komprehensif.

Wakil Ketua Komisi V DPR-RI, Muhidin Mohamad Said, meminta agar pemerintah lebih serius melaksanakan aturan soal pelayaran. "Misalnya soal sertifikasi, muatan yang tidak berlebihan, dan kelayakan kapal," katanya saat dihubungi, Rabu (28/9).

Ia menilai, hal yang diperlukan saat ini adalah pembenahan secara menyeluruh terkait transportasi di Indonesia. Tak hanya memfokuskan pada transportasi darat, tetapi juga transportasi laut yang seringkali terabaikan.

Komisi V sendiri telah membentuk panja transportasi secara nasional untuk melihat sejauhmana perkembangan dan perbaikan transportasi yang ada. "Jangan sampai kecelakaan yang memakan korban terus terjadi, harus ada perbaikan secara menyeluruh," kata politisi dari Fraksi Partai Golkar ini.

Seperti diberitakan, KM Kirana IX terbakar di Dermaga Gapura Surya Pelabuhan Tanjung Perak pagi tadi. Sebanyak delapan orang meninggal dunia. Kebanyakan dari mereka tewas dan terluka karena panik saat hendak menyelamatkan diri.

Sebelumnya, KM Marina Nusantara terbakar di alur Sungai Barito, Kalimantan Selatan, memakan tiga orang korban. Begitu pula Kapal Motor Putri Tunggal tenggelam di Perairan Raas, Sumenep, Madura.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement