Kamis 16 Apr 2015 20:00 WIB

Pengamat: Indonesia Perlu Perbaiki Kebijakan Perlindungan TKI

iklan perusahaan malaysia yang menghina TKI
Foto: Facebook
iklan perusahaan malaysia yang menghina TKI

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON-- Pengamat masalah internasional Yasmi Adriansyah menilai Indonesia perlu memperbaiki secara komprehensif Kebijakan Perlindungan TKI untuk mencegah kasus Siti Zaenab terjadi lagi.

"Terjadinya eksekusi mati TKI Indonesia Siti Zaenab di Arab Saudi pada 14 April lalu harus menjadi momentum perbaikan komprehensif kebijakan perlindungan TKI," ujar Kandidat PhD Hubungan Internasional Australian National University (ANU), Yasmi Adriansyah, Kamis (16/44).

Meski demikian, Yasmi mengakui sikap pemerintah melakukan upaya perlindungan tentu perlu diapresiasi. Namun tanpa perbaikan yang komprehensif dari sisi kebijakan dan tata kelola, eksekusi mati akan terus berulang mengingat 229 WNI sudah mendapat vonis hukuman mati.

Pemerintah disebutnya perlu memperbaiki dua hal yaitu kebijakan luar negeri dan kebijakan di dalam negeri. Menurut Yasmi, dari sisi kebijakan luar negeri pemerintah perlu memaksimalkan eksistensi hukum internasional khususnya Konvensi PBB 1990 mengenai Hak-Hak Buruh Migran.

"Idealnya, Indonesia meminta Arab Saudi meratifikasi konvensi tersebut sebagaimana dilakukan Indonesia pada tahun 2012," ujarnya.

Yasmi mengaku memang tidak akan mudah mengubah sikap politik hukum Arab Saudi, sebagaimana yang dialami Indonesia ketika minta dihargai dalam penerapan hukum nasional eksekusi mati bandar narkoba.

"Karenanya, pilihan lain bagi Indonesia adalah dengan bersikap tegas menerapkan moratorium pengiriman TKI khususnya sektor informal (PLRT)," ujarnya.

Sektor informal adalah sektor ketenagakerjaan yang rentan mengingat kasus eksekusi mati rata-rata menimpa TKI di sektor itu. Indonesia pernah menerapkan moratorium pada tahun 2011 usai Ruyanti binti Satubi dieksekusi mati.

Serupa dengan kasus Siti Zaenab, Ruyanti dieksekusi tanpa notifikasi dan setelah mendapat tekanan publik, Pemerintahan SBY akhirnya menerapkan moratorium. Salah satu hasil penerapan moratorium itu adalah kesediaan Arab Saudi pada 2014 membuat perjanjian (MoU) dalam penanganan TKI.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement