Kamis 16 Apr 2015 15:53 WIB

Minimarket di Yogya Sudah tak Jual Miras

Rep: Yulianingsih/ Red: Dwi Murdaningsih
Minuman beralkohol di minimarket. (Prayogi/Republika)
Foto: Republika/Prayogi
Minuman beralkohol di minimarket. (Prayogi/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Ketertiban (Dintib) Kota Yogyakarta memastikan sudah tidak ada lagi minimarket yang menjual minuman keras (miras) pada Kamis (16/4). Dintib melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada 35 minimarket yang ada di Kota Yogyakarta. Hasilnya, semua minimarket tidak lagi menjual miras dalam bentuk apapun.

"Kita lakukan operasisecara tertutup dan tidak ditemukan minimarket yang menjual miras," ujar Kepala Seksi Operasi Dintib Kota Yogyakarta Bayu Laksmono.

Pengecekan tertutup tersebut dilakukan di minimarket jejaring maupun bukan. Hal itu dilakukan untuk memastikan peraturan Menteri Perdagangan dipatuhi dengan baik oleh semua minimarket. "Jika kemudian ke depan ditemukan ada minimarket tetap menjual miras, ya kita tindak tegas sesuai peraturan yang ada," katanya.

Meski dietalase minimarket tak ditemukan miras atau minuman beralkohol (minol) namun pihaknya belum memastikan apakah miras masih disimpan di gudang barang minimarket. Namun ke depan pengecekan miras akan juga dilakukan hingga gudang-gudang minimarket.

Peraturan larangan berjualan minuman beralkohol semua jenis golongan itu diatur dalam Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/2015. Dalam peraturan itu minuman beralkohol di bawah 5 persen atau golongan A dilarang dijual di minimarket. Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian (Disperindagkoptan) Kota Yogyakarta juga sudah mengeluarkan surat edaran terkait batas waktu penjualan minuman beralkohol di minimarket hanya sampai 16 April.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement