Kamis 16 Apr 2015 20:35 WIB

Tempat Karaoke tak Berizin di Temanggung Ditutup

Karaoke
Foto: Republika/Amin Madani
Karaoke

REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Sebuah tempat karaoke di Dusun Keniten, Desa Tepusen, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, milik Husein ditutup karena tidak memiliki izin dan membuat resah masyarakat setempat.

"Informasi dari masyarakat tempat karaoke ini sering beroperasi dan meresahkan warga, meskipun belum memiliki izin. Sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan warga tidak akan beroperasi sebelum ada izin, tetapi dilanggar," kata Kapolsek Kaloran, AKP Jianto di Temanggung, Kamis (16/4).

Selain Kapolsek kaloran, hadir dalam penutupan itu Kepala Desa Tepusen, dan Camat Kaloran.

"Karena kesepakatan dengan warga dilanggar maka saat ini kami selesaikan bersama kepala desa dan camat," katanya.

Ia menuturkan kalau pemilik usaha ini tetap melanggar, pihaknya akan mengambil tindakan lebih dengan mengangkut barang-barang yang ada di ruang karaoke, termasuk jika ditemukan minuman keras atau narkoba.

"Sementara belum diambil tindakan hukum, nanti kalau tetap melanggar akan diambil tindakan pidana," katanya.

Camat Supriyanto mengingatkan kepada pemilik usaha agar tetap komitmen dengan kesepakatan bersama warga bahwa tempat karaoke ini ditutup.

"Ini peringatan terakhir, kalau tidak dipatuhi kami juga sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Temanggung, karena tempat usaha tidak berizin ini melanggar hukum," katanya.

Husein mengatakan sebelumnya telah membuka usaha karaoke di sekitar Pasar Tepusen, karena mendapat komplain dari warga peralatannya dipindah ke rumah.

"Saya telah buka tempat karaoke di rumah sekitar sebulan lalu, saya belum mengurus izin usaha karena saya buka di rumah saya sendiri," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement