REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- WWF Indonesia meminta pemerintah serius melindungi gajah sumatra (Elephas maximus sumatrensis) yang masuk kategori kritis dalam daftar merah The International Union for Conservation of Nature.
"Jika hukum tidak ditegakkan dengan tegas untuk mencegah pembunuhan dan perburuan, gajah sumatra bisa punah dalam waktu kurang dari 10 tahun," kata Wildlife Species WWF Indonesia Sunarto di Jakarta, Kamis (16/4).
Pada Senin (13/4), bangkai gajah ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Desa Kareung Hampa, Kecamatan Lam Balek, Kabupaten Aceh Barat, sekitar 150 meter dari kawasan Perkebunan Sawit PT Agro Sinergi Nusantara (ASN). Kondisi bangkai gajah dalam keadaan belalai lepas, gading hilang dan diperkirakan sudah mati sejak satu pekan sebelumnya.
Peristiwa ini, menurut dia, menambah panjang daftar kematian gajah sumatra. Khusus di Aceh, catatan WWF Indonesia menunjukkan sudah 36 individu ditemukan mati sejak 2012.
Penyebab kematian gajah mayoritas karena diracun, sementara beberapa kasus disebabkan terkena setrum atau jerat di perkebunan sawit.
Dengan kasus ini, lanjutnya, kematian gajah di seluruh Pulau Sumatra dalam tiga tahun terakhir jumlahnya semakin mendekati angka 200 individu atau lebih dari 10 persen total populasi gajah sumatra di alam.
"Kami mendesak dan siap mendukung tim penegak hukum untuk segera mengungkap kasus ini agar pihak-pihak terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," lanjut Sunarto.
Populasi Gajah Sumatera menurun drastis. Menurut Forum Gajah Indonesia 2014, angka populasi gajah hanya tersisa sekitar 1.700 individu.
Kasus-kasus kematian gajah tak lepas dari konflik satwa-manusia (human-wildlife conflict) yang berakar dari berubah fungsinya kawasan habitat gajah seperti konversi kawasan menjadi perkebunan sawit.
Terkait dengan hal itu, ia mengatakan diperlukan perbaikan sistem menyeluruh dan penataan ulang zonasi perkebunan agar keberadaan perkebunan sawit tidak mengancam habitat satwa liar dilindungi termasuk gajah sumatera.
"Kami meminta perhatian serius Kementerian Pertanian untuk memastikan usaha perkebunan memenuhi kewajibannya dalam turut melindungi gajah dan satwa liar lainnya yang dilindungi Undang-Undang. Bila didapati pelanggaran, agar diambil tindakan sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ujar Strategy Leader-Market Transformation WWF Indonesia Irwan Gunawan.