Kamis 16 Apr 2015 13:52 WIB

Wapres Minta Pembocor Soal UN Disanksi Tegas

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Warga binaan menjalani Ujian Nasional program kejar paket C di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Senin (13/4).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Warga binaan menjalani Ujian Nasional program kejar paket C di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Senin (13/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Soal Ujian Nasional (UN) tingkat SMA diindikasikan bocor di sejumlah daerah. Terkait hal ini, gedung percetakan negara pun telah digeledah oleh Bareskrim Polri.

Wakil Presiden Jusuf Kalla pun menginstruksikan agar oknum pembocor soal diberi sanksi yang tegas. Langkah penting ini dilakukan untuk mengantisipasi terulangnya kebocoran soal ujian nasional di kemudian hari.

"Antisipasi kan dimana-mana ada orang nakal, kriminal. Dihindarilah. Diberikan sanksi yang besar kepada orang itu dan sanksi yang besar kepada percetakan. Kalau percetakan berbuat itu, maka tidak lagi dikasih pekerjaan. Karena itu semua, sekolah yang begitu ulangi dan yang bayar itu percetakan. Harus dihukum itu percetakan," kata Kalla di kantor Wapres, Jakarta, Kamis (16/4).

Bahkan, lanjut dia, percetakan negara juga harus membayar kerugian serta bertanggung jawab untuk melakukan ujian nasional ulang di sejumlah sekolah yang mengalami kebocoran. Ia pun mengaku telah berkomunikasi dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan untuk menyelidiki dampak dari kebocoran soal UN ini.

 

"Kalau perlu harus bayar kerugian negara. Termasuk kerugiannya, uji ulang dibayar percetakan kalau memang terbukti. Ini bisa di trace. Saya dijanjikan oleh menteri Anies dalam dua hari dia bisa trace dimana efeknya," tambah Kalla.

Terkait hal ini, pihak percetakan negara RI pun meminta agar seluruh pihak menjunjung asas praduga tidak bersalah terhadap mereka.

"Terkait indikasi adanya kebocoran, kami bukan satu-satunya percetakan yang melaksanakan tugas negara ini, mohon azas praduga tak bersalah kita junjung tinggi. Oleh karena itu, kami siap bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam proses pemeriksaan," tulis pernyataan pers yang dikeluarkan oleh percetakan negara.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement