Kamis 16 Apr 2015 13:52 WIB

Ketidakjujuran Saat UN Berkaitan dengan Korupsi

Warga binaan menjalani Ujian Nasional pendidikan kesetaraan melalui program kejar paket C di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (13/4).(Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Warga binaan menjalani Ujian Nasional pendidikan kesetaraan melalui program kejar paket C di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (13/4).(Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sosiolog Musni Umar mengatakan banyaknya kecurangan atau ketidakjujuran yang terjadi saat pelaksanaan Ujian Nasional (UN) berkaitan langsung dengan perilaku korupsi di kemudian hari.

"Perilaku korupsi adalah cermin ketidakjujuran. Kalau ketidakjujuran dipupuk sejak muda, bukan tidak mungkin di kemudian hari akan melahirkan para koruptor," ujar Musni Umar di Jakarta, Kamis (16/4).

Musni Umar menyesalkan banyaknya kasus kecurangan yang terjadi pada saat pelaksanaan UN, padahal UN tidak lagi menjadi penentu kelulusan."Ketidakjujuran menunjukkan sudah hilangnya pondasi dasar dalam kehidupan bermasyarakat."

Dia juga menambahkan laporan mengenai kasus kecurangan yang terjadi saat UN merupakan fenomena gunung es. "Sebenarnya banyak sekali kasus ketidakjujuran yang tidak terungkap," kata dia.

Jalan keluar dari permasalahan itu, lanjut Musni, adalah menggaungkan kembali tentang pentingnya kejujuran dalam kehidupan bermasyarakat.

Kasus kebocoran soal terjadi pada UN 2015. Sebanyak 30 soal UN diunggah di google drive. Kecurangan tersebut selalu terjadi pada setiap pelaksanaan UN.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kecurangan pada pelaksanaan UN. "Masyarakat jangan ragu untuk melapor kecurangan UN. Bisa telepon ke layanan pengaduan UN yakni 'call center' 177 atau mengirimkan pesan singkat ke 1771," ujar Mendikbud.

Soal UN merupakan dokumen negara yang sifatnya rahasia, jadi siapa saja membocorkan soal UN bisa disanksi pidana.

Hal itu sesuai dengan Permendikbud 5/2015 pasal 23 ayat 5, yang mana disebutkan siapa yang membocorkan soal UN bisa disanksi pidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement