Kamis 16 Apr 2015 13:33 WIB

Kontras: Arab Saudi Langgar HAM Internasional

Koordinator KontraS Haris Azhar (kiri).
Foto: Republika/Wihdan H
Koordinator KontraS Haris Azhar (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyatakan, pemerintah Arab Saudi dalam hal eksekusi buruh migran Indonesia, Siti Zaenab (46 tahun), telah melanggar prinsip dan standar HAM internasional.

"Pemerintah Arab Saudi sebagai anggota negara yang telah meratifikasi 'Vienna Convention on Consular Relations', telah melanggar Pasal 36 dimana konsular dari negara yang warganya sedang menjalani proses hukum harus mendapatkan notifikasi, termasuk sebelum dilakukannya eksekusi," kata Koordinator Kontras Haris Azhar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (16/4).

Haris menyoroti notifikasi tersebut, justru diberikan Pemerintah Arab Saudi setelah dilaksanakannya eksekusi.

Kontras juga menyatakan, pemerintah Arab Saudi telah gagal mengimplementasikan "UN Safeguards Guaranteeing Protection of the Rights of Those Facing the Death Penalty" yang melarang pelaksanaan hukuman mati bagi mereka yang mengalami permasalahan kejiwaan.

"Dalam hal ini Siti Zaenab diduga menderita gangguan jiwa akibat perlakuan pengguna jasanya," ujarnya.

Ia juga menyebutkan, berdasarkan data Amnesty International, Arab Saudi telah melakukan eksekusi secara barbar, dimana lebih dari 44 putusan mati dan lebih dari 90 dieksekusi mati pada 2015 yang sangat jauh dari tren global dalam moratorium dan penghapusan hukuman mati.

Selain itu, ujar dia, Kementerian Luar Negeri RI dalam hal ini dinilai Kontras telah kecolongan dalam melindungi Siti Zaenab.

sumber : antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement