Kamis 16 Apr 2015 11:21 WIB

Sempat Mangkir, Alex Noerdin Kembali Dipanggil KPK

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
Gubernur Sumatera Selatan H Alex Noerdin
Gubernur Sumatera Selatan H Alex Noerdin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin. Politikus Golkar itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet yang menjerat Rizal Abdullah (RA).

"Alex Noerdin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (16/4).

Sebelumnya, KPK telah memanggil Alex pada tanggal 24 Maret lalu. Namun, dia tak memenuhi panggilan penyidik KPK tanpa keterangan. Alex diduga mengetahui terkait kasus yang menjerat mantan anak buahnya di Pemprov Sumatra Selatan itu.

Rizal sendiri telah ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi  pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna di Sumatera Selatan tahun 2010-2011. Saat pengerjaan proyek Rizal menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemprov Sumatera Selatan dan juga menjabat sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna.

Rizal diduga melakukan penggelembungan harga atau //mark up// yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 25 miliar. Dalam kasus ini, KPK juga telah menjerat sejumlah pihak yakni Nazaruddin, Angelina Sondakh, Mindo Rosalina Manulang, El Idris dan Wafid Muharam.

KPK menyangka Rizal melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement