REPUBLIKA.CO.ID,BOYOLALI -- Pemkab Boyolali siap melaksanakan aturan baru peredaran minuman beralkohol per 16 April 2015.
''Tim kami mendatangi semua wilayah kecamatan, kita ambil sampel tiap kecamatan lima hingga enam toko minimarket didatangi. Kita beri sosialisasi dan pengertian kepada pemilik toko maupun karyawan minimarket yang intinya, sekarang dilarang menjual minuman beralkohol,'' kata Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag Kabupaten Boyolali Yohanes Supriyanto, Kamis (16/4).
Langkah ini mengacu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengendalian dan Pengurangan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Berakhohol.
Supriyanto menegaskan, jika natinya setelah 16 April 2015 masih ditemukan toko maupun minimarket tetap menjual minuman beralkohol akan dilakukan sanksi peringatan hingga tiga kali.
“Jika tetap nekat bisa dicabut izin usahanya,'' tegasnya.
Dalam Permendag Nomor 6 Tahun 2015 itu ditegaskan bahwa seluruh toko, warung dan mini market dilarang menjual minuman yang mengandung alkhohol dalam kategori A yang mengandung alkhohol kurang dari 5 persen dilarang dijual di toko maupun minimarket.