Kamis 16 Apr 2015 02:57 WIB

Pengosongan Kolom Agama, Dianggap Abaikan Hak Jenazah

Rep: Dyah ratna meta novia/ Red: Winda Destiana Putri
E-KTP. Rencana dihapusnya kolom agama di KTP menuai pro kontra
Foto: Republika/Tahta Aidilla
E-KTP. Rencana dihapusnya kolom agama di KTP menuai pro kontra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif SNH Advocacy Center Sylviani Abdul Hamid mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat pada saat mereka membuat KTP formulirnya tidak tertera kolom agama.

Padahal kolom agama ini penting untuk diisi. "Kolom agama di KTP itu sangat penting. Antara lain, jika  seseorang meninggal dunia dan tidak diketahui keluarganya, maka jenazah tersebut berhak untuk dimakamkan sesuai dengan agama yang dianutnya," kata Sylvi, Rabu, (15/4).

Kalau di KTP tidak ada kolom agamanya, terang dia, bagaimana kalau seorang penganut agama Islam saat meninggal pemakamannya tidak dilakukan secara Islami karena tidak diketahui agamanya. Ini menjadi tidak etis dan hak jenazah untuk dimakamkan sesuai agamanya jadi terabaikan.

“Tidak hanya masalah pengurusan jenazah saja. Banyak hal lain yang berhubungan dengan hukum yang ada dalam kolom agama, antara lain  pernikahan dan masalah waris," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement