Rabu 15 Apr 2015 23:44 WIB

Diduga Korupsi Sodetan, Adik Tiri Atut Divonis 7 Tahun

Rep: c81/ Red: Muhammad Hafil
Korupsi yang dilakukan aparat hukum dinilai memiliki dampak lebih berbahaya, ilustrasi
Korupsi yang dilakukan aparat hukum dinilai memiliki dampak lebih berbahaya, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,  SERANG -- Majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang memvonis Adik Tiri Gubernur non Aktif Ratu Atut Chosiyah, Ratu Lilis Karyawati seberat 7 tahun Penjara. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek sodetan sungai Cibenuangen di Kabupaten Lebak senilai Rp 19 miliar tahun 2011.

Selain dihukum 7 tahun penjara, Lilis juga dikenakan denda Rp 100 juta, dan dikenai uang pengganti Rp 5,645 miliar. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek sodetan Cibinuangeun Lebak senilai Rp19 miliar.

Perbuatan terdakwa tersebut, lanjut majelis hakim, melanggar pasal 2 No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001. "Mengadili, menyatakan, terdakwa Lilis Karyawati Hasan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama tujuh tahun, " kata Hakim Andreas.

 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umumu (JPU) Zubir Longso membacakan tuntutan terdakwa Lilis. Pada tuntutannya, terdakwa melanggar pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001.

Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan, yaitu tidak mendukung dalam program pemberantasan tindak pidana korupsi dan meresahkan masyarakat. “Sedangkan hal hal yang meringankan yakni terdakwa berterus terang saat persidangan dan belum pernah dihukum,” ungkapnya.

Menyikapi putusan tersebut, terdakwa yang merupakan adik kandung Wali Kota Serang ini juga  menyatakan ingin banding karna dirinya mengkliam  bahwa tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti apa yang dituduhkan oleh JPU.

 "Saya akan melakukan banding, karna saya tidak merasa melakukan korupsi, saya akan mencari keadilan dan kebenaran sampai manapun" kilahnya dihadapan majelis hakim.

Sementara itu dua pengacara Lilis Egi Sudjana dan Budi Nugroho yang setia menemani jalannya sidang ini menyayangkan putusan hakim dengan vonis yang diterima kliennya tersebut. "Ini putusan emosional, majelis hakim tidak mempertimbangkan aliran uang kasus tersebut," kata Budi Nugroho.

Menurut Egi Sudjana, majelis hakim dzolim,karena tidak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi yang tidak menyatakan keterlibatan terdakwa Lilis. "Hakim dzolim, memutuskan perkara tidak berdasarkan keterangan saksi. Padahal berdasarkan fakta persidangan, tidak ada satu saksipun yang memberatkan terdakwa Lilis, " kata Egi.

Meski demikian, putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU, dalam persidangan sebelumnya yang menuntut ketua DPC partai golkar kota serang ini dituntut 7 tahun 6 bulan penjara,  jaksa menjatuhkan denda Rp100 juta, subsider 3 bulan penjara. Adik tiri Ratu Atut Chosiyah ini juga diharuskan membayar uang pengganti Rp5 miliar, subsider 3 tahun penjara.

Untuk diketahui, kasus ini berawal ketika Ratu Lilis Karyawati Chasan selaku Direktur CV Tunas Mekar Jaya Utama telah mengambilalih proyek pembangunan sarana dan prasarana sodetan sungai Cibinuangen Kabupaten Lebak Banten pada tahun 2011 dari PT Delima Agung Utama sebagai pemenang lelang tanpa melalui prosedur Sub kontrak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement