Rabu 15 Apr 2015 19:15 WIB

Mentan Klaim Persoalan Distribusi Pupuk dan Benih Menurun

Rep: Sonia Fitri/ Red: Satya Festiani
Menteri Pertanian Amran Sulaiman.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Pertanian Amran Sulaiman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memastikan terjadi penurunan yang signifikan atas kasus permasalahan distribusi pupuk dan benih yang selama ini terjadi untuk petani. Hal tersebut disebabkan kementerian yang terus melakukan pengawasan secara masif dan langsung ke daerah.

"Pupuk bermasalah seluruh Indonesia sekarang sudah menurun," kata Mentan dalam Rapat Dengar Pendapat di hadapan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Rabu (15/4).

Disebutkannya, total pengadaan pupuk untuk tahun anggaran 2015 sebanyak 9.550 ribu ton terdiri dari urea 4,1 juta ton, SP36 sebanyak 0,85 juta ton, ZA sebanyak 1,05 juta ton, NPK sebanyak 2,55 juta ton dan pupuk organik 1,0 juta ton.

Dalam proses penyalurannya, kementerian dibantu Kodam menemukan sejumlah pelanggaran di antaranya sepanjang periode Januari hingga Maret 2015, tercatat 24 praktik penyimpangan pupuk bersubsidi.

Rinciannya, terdapat penyimpangan di enam wilayah yakni tiga kali penyimpangan di wilayah Kodam I Bukit Barisan, sekali penyimpangan di Kodam II Sriwijaya, sekali di wilayah Kodam III Siliwangi, empat kali di Kodam IV Diponegoro, empat belas kali di Kodan V Braijaya dan sekali di Kodam IX Udayana.

Bentuk penyimpangan yakni pupuk tidak disampaikan langsung ke petani, pupuk masih dipungut bayaran dan pupuk dioplos. Jika ditotal, untuk pupuk urea yang disimpangkan ada sebanyak 38.095 kg. Selain itu, pupuk jenis ZA sebanyak 231.750 kg, Phonska sebanyak 37.850 kg, jenis SP 36 sebanyak 230.145 kg dan jenis lainnya sebanyak 29.200 kg. “Sementara sampai saat ini, penyimpangan pupuk oplosan totalnya sebanyak 10.016.506,” tuturnya.

Menindaklanjuti penyimpangan tersebut, kementerian dan KSAD pun segera menyambungkan pelaku ke penegak hukum agar segera diadili. Penghukuman terhadap setiap orang yang melakukan penyimpangan, kata dia, harus tegas. Sebab menurutnya, merugikan petani sama saja dengan merugikan Negara dan cita-cita swasembada.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement