REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Padang akan melakukan pengawasan intensif minimarket yang masih menjual minuman keras dengan kadar alkohol di bawah lima persen.
Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah menuturkan pengawasan peredaran miras di Kota Padang, sebenarnya sudah dilakukan melalui Peraturan Daerah Kota Padang (Perwako) Nomor 8 Tahun 2012 tentang pengawasan, pengendalian dan pelarangan minuman beralkohol.
Ia mengatakan, dari Perwako tersebut, Pemkot Padang juga telah membentuk badan pengawas. "Badan Pengawas yang terbentuk tersebut, juga sudah melakukan pengawasan ke beberapa tempat," kata dia di Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Rabu (14/4).
Dikatakannya, dalam mengawasi peredaran minuman beralkohol di Padang, Pemkot juga melakukan koordinasi dengan pihak provinsi. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memaksimalkan pengawasan dan pengendalian dari minuman beralkohol.
"Gerakan ini menjadi suatu bentuk implementasi dari Permendag minol secara intensif dan masif," ujar Mahyeldi.
Sebelumnya, melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/2015, mulai Kamis (16/4), minimarket dilarang menjual minuman keras dengan kadar alkohol di bawah lima persen.
Izin usaha minimarket bakal dicabut jika mereka mengabaikan peraturan itu. "Perda sudah dikeluarkan pada 2012 akan menyesuaikan dengan Permendag yang baru ini, sehingga apa yang menjadi ketentuan darinya akan dapat terakomodir," kata dia.