Rabu 15 Apr 2015 16:11 WIB

TKI Dieksekusi, Wapres: Pemerintah Hormati Hukum Negara Lain

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
TKW Arab Saudi yang dieksekusi, Rabu (14/4), Siti Zaenab
Foto: antara
TKW Arab Saudi yang dieksekusi, Rabu (14/4), Siti Zaenab

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Siti Zaenab, telah dieksekusi mati tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya dari pemerintah Arab Saudi. Siti diketahui telah dipenjara di Madinah sejak 1999 dan dieksekusi pada Selasa (14/4) kemarin.

Wakil Presiden Jusuf Kalla pun menyatakan pemerintah telah berupaya maksimal untuk membebaskan hukuman TKI tersebut. Kendati demikian, pemerintah Indonesia akan tetap menghormati proses hukum di negara tersebut.

"Kita prihatin, pemerintah sudah berusaha tapi kita hormati hukum negara lain," jelas Kalla di kantor Wapres, Jakarta, Rabu (15/4).

Sebab, seperti diketahui, saat ini Indonesia juga meminta negara lain untuk menghormati hukum di Indonesia terkait rencana eksekusi mati para bandar narkoba.

Wapres menjelaskan, proses eksekusi terhadap TKI ini tak dilakukan secara diam-diam. Proses peringanan hukuman terhadap Siti pun telah dilakukan pemerintah Indonesia selama 16 tahun.

"Proses sudah 16 tahun. Sama dengan kita minta negara lain hormati hukum mati di Indonesia. Sebaliknya kita hormati hukum di sana, tapi kita usaha dulu. Panjang ceritanya ini, sudah 3 presiden urus ini," jelas Kalla.

Sejak pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (2000), Susilo Bambang Yudhoyono (2011), hingga Joko Widodo (2015), pemerintah telah mengiriman surat permintaan khusus terhadap pemerintah Saudi untuk meringankan hukuman Siti.

"Ndak ada lagi di atasnya. Sudah 3 presiden kirim surat ke Raja Saudi. Ada nggak di atasnya itu. Special offer dikirim berkali-kali," terang dia.

Seperti diketahui, TKI asal Bangkalan, Madura tersebut telah dihukum mati oleh pemerintah Saudi. Kementerian Luar Negeri mendapatkan informasi ini dari pengacara Siti Zaenab, Khudran Al Zahrani, yang menyebutkan ia telah dihukum mati di Madinah pada pukul 10.00 waktu setempat.

Pemerintah Indonesia pun menyampaikan nota protes terhadap penyampaian informasi dari pemerintah Arab Saudi yang terlambat itu. Siti Zainab (47) mendapatkan hukuman eksekusi mati atas kasus pembunuhan terhadap istri dari majikannya yang bernama Nourah Bt. Abdullah Duhem Al Maruba pada tahun 1999.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement