REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu melalukan penggeledahan ke Lapas Cipinang dan Salemba. Penggeledahan tersebut terkait peredaran narkoba yang dikendalikan terpidana mati Freddy Budiman.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Tony Tribagus Spontana menanggapi persoalan Freddy. Menurutnya, Freddy masuk dalam daftar terpidana mati yang saat ini sedang proses kasasi.
Karena itu, kejaksaan masih menunggu proses kasasi Freddy. Namun ditemukannya kembali Freddy Budiman masih melakukan kejahatan narkotika yang dilakukannya dalam penjara, tentu menjadi perhatian bagi penegak hukum.
"Tentunya Mahkamah Agung yang secara bijaksana akan mempercepat putusan kasasi yang diajukan Freddy Budiman," ujar Tony, Rabu (15/4).
Sebelumnya, Freddy merupakan tahanan dari Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Freddy dipinjam penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa dan dibawa ke Jakarta. Hasilnya, Bareskrim mengamankan tersangka yang merupakan komplotan Freddy di Lapas Cipinang dan Salemba.