Rabu 15 Apr 2015 10:06 WIB

Aturan Pembatasan Minuman Beralkohol Harus Diseriusi Pemerintah

Rep: c 24/ Red: Indah Wulandari
Petugas merazia minuman beralkohol yang dijual di sebuah minimarket di Kota Madiun, Jumat (30/1).
Foto: Antara
Petugas merazia minuman beralkohol yang dijual di sebuah minimarket di Kota Madiun, Jumat (30/1).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pelaksanaan kebijakan Kementerian Perdagangan yang melarang peredaran minuman beralkohol (minol) golongan A harus dilaksanakan secara serius.

"Itu kan peraturan negara yang membuat, sudah tentu nanti pada prakteknya keterlibatan pemerintah sampai pada level kecamatan bahkan mungkin sampai kepala desa, sampai di tingkat bawah," papar Wakil Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pengurus Pusat Muhammadiyah Ma'mun Murod, Selasa (14/4).

Menurutnya aparat pemerintah pada level kelurahan harus menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan pelarangan minol beredar di mini market.

Ma'mun mengatakan, jangan sampai nanti ada kelompok-kelompok masyarakat yang sebenarnya bukan aparat ikut turun tangan, karena aparat pemerintah yang berwenang tidak melaksanakan aturan secara maksimal.

"Maka, kemudian menjadi keharusan buat pemerintah sampai pada ke level bawah di birokrasi untuk proaktif betul," ujar Ma'mun.

Dia menambahkan aturan tersebut sudah legal formal, yang membuat adalah negara, maka sudah semestinya negara yang mengamankan kebijakan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement