REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menginginkan proyek kereta yang menghubungkan Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Halim Perdanakusuma diperlakukan khusus dengan mengusulkan perubahan Peraturan Presiden (Perpres) baru.
"Perpres yang lama itu sifatnya 'general' (umum), Pak Menteri untuk KA bandara ini ingin ada 'special treatment' (perlakukan khusus)," kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kementerian Perhubungan Hanggoro Budi Wiryawan usai peluncuran buku karya Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Hermanto Dwiatmoko yang berjudul "Jalur Ganda Lintas Utara Jawa, Percepatan dan Manfaatnya" di Jakarta, Selasa.
Hanggoro mengatakan saat ini Perpres 38 Tahun 2015 tengah direvisi sebagai payung regulasi proyek tersebut yang mengganti peraturan lama, yakni Perpres 67 Tahun 2005.
Dia mengatakan salah satu perlakuan khusus tersebut adalah tidak tertutup kemungkinan untuk menjalin kerja sama dengan PT Kereta Api Indonesia, yang pernah dipimpin oleh Jonan selama dua periode itu.
"Salah satunya contohnya nanti ada kemungkinan kerja sama dengan PT KAI sebagai 'strategic partner' (mitra strategis)," katanya.
Saat ini, lanjut dia, proyek tersebut masih dibahas di tingkat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Kementerian Keuangan.
Hanggoro mengatakan target Perpres selesai dalam jangka waktu tiga bulan mendatang, nantinya setelah disahkan oleh Presiden Joko Widodo, akan diserahkan untuk disahkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Kita sedang dalam proses menyelesaikan amdal (analisis dampak lingkungan) dan sekarang menyelesaikan dokumen buku transaksinya dengan PT Sarana Multi Infrastruktur," katanya.
Dia mengatakan saat ini tengah dimulai lagi studi kelayakan yang dilakukan oleh PT SMI sejak 2014, sementara menunggu Perpres yang khusus untuk proyek tersebut.