REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra mengatakan sidang mediasi gugatan terhadap Agung Laksono cs diakhiri karena tidak tercapai perdamaian antara kedua belah pihak.
"Karena mediasi gagal, maka sidang akan dilanjutkan untuk memeriksa pokok perkara," katanya lewat akun twitter pribadinya, @Yusrilihza_Mhd yang dikutip Republika, Selasa (14/4).
Dikatakannya, sidang akan dilanjutkan lagi kemungkinan pada pekan depan. Kubu Ical akan membacakan pokok-pokok gugatan dan memohon putusan provinsi dapat dikabulkan.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam sidang lanjutan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dinilai Yusril bakal menjadi bumerang.
"Menkumham (dalam persidangan) tiga kali mengakui bahwa putusan Mahkamah Partai yang dikutip dalam membuat SK (kepengurusan Partai Golkar) bukanlah putusan Mahkamah Partai Golkar. Jawaban Menkumham menjadi bumerang bagi dirinya sendiri," kata Yusril (13/4).
Yusril mengatakan dalam sidang lanjutan gugatan SK Menkumham atas kepengurusan Golkar di PTUN hari Senin, Menkumham mengakui putusan yang dikutip dalam mengeluarkan SK adalah pendapat dua hakim Mahkamah Partai Golkar Djasri Marin dan Andi Mattallatta. Sedangkan dua hakim Mahkamah Partai Golkar lainnya Muladi dan Natabaya berbeda pendapat.
Menurut Yusril, dengan jawaban itu, maka Menkumham membenarkan gugatan Golkar kubu Aburizal Bakrie bahwa Menkumham salah kutip putusan Mahkamah Partai Golkar.