Selasa 14 Apr 2015 13:47 WIB

Asal Nasionalis, Terpidana Teroris Dapat Remisi

Rep: C15/ Red: Ilham
Tahanan (ilustrasi)
Foto: mach-news-new.blogspot.com
Tahanan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus teroris kini bisa bernafas lega karena  pemerintah hendak memberikan remisi terhadap mereka. Rencana ini dibuat oleh pemerintah agar bisa memberikan kesempatan pada terpidana teroris yang hendak kembali pada nasionalisme dan kecintaannya pada tanah air.

Staff Ahli Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Wawan Hari Purwanto mengatakan, rencana ini sudah lama dicanangkan. Namun, kali ini BNPT sendiri yang memberikan rekomendasi apakah orang tersebut berhak untuk mendapat remisi atau tidak.

"Ya benar, kami akan memberikan mereka dengan syarat mereka sudah bisa menghilangkan ideologi radikalismenya dan bisa menjadi mitra BNPT dalam menguak kasus terorisme yang lebih besar lagi," ujar Wawan saat dihubungi Republika, Selasa (15/4).

Wawan mengatakan, nantinya BNPT juga bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM serta pihak kejaksaan dalam mempertimbangkan perkara remisi ini. Pertimbangan tersebut tak hanya dari BNPT, tetapi juga dari pihak Kemenkumham dengan syarat dan pertimbangan yang diamanatkan undang-undang.

Dari catatan BNPT, ada 910 orang yang ditangkap dan divonis terlibat dalam jaringan teroris. Dari jumlah tersebut, sekitar 340 dinyatakan sudah selesai masa tahanannya dan mendapatkan pengurangan masa tahanan.

Meski begitu, BNPT mengaku tak gegabah dalam mengobral remisi ini. Sebab, meski orang tersebut bebas dari jeruji besi, para terpidana teroris tersebut masih dalam pantauan BNPT dan pihak lembaga hukum. Para terpidan teroris yang sudah bebas ini kerap melakukan pertemuan dengan BNPT untuk bisa memberikan penyuluhan dan deridakalisasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement