Selasa 14 Apr 2015 10:23 WIB

Urusan Minuman Beralkohol, Indonesia Diminta Mencontoh India

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Indah Wulandari
Memilih Minuman Beralkohol minum bir anggur alkohol (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Memilih Minuman Beralkohol minum bir anggur alkohol (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS Ansory Siregar berharap Indonesia meniru langkah negara India yang sukses melarang peredaran minuman beralkohol (minol).

Menurutnya, sejumlah  negara telah melarang minuman beralkohol. "Mereka paham kerusakan akibat minuman beralkohol ini, termasuk di India," katanya, Selasa, (14/4).

Di India, ujarnya,  minuman beralkohol dan rokok tidak bisa diperoleh dengan mudah di jalan-jalan. Padahal penduduk India itu jumlahnya  1,3 miliar, namun pemerintah India bisa mengaturnya.

 

"India  bisa menerapkan aturan ketat itu. Mengapa Indonesia tidak bisa?" ujar Ansory.

Ia berharap Indonesia bisa segera memproses Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol.

“Ini perlu dilakukan agar Indonesia memiliki  generasi maju, sehat, produktif, dan  dinamis sehingga bisa berdaya saing di dunia,” katanya.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PKS Tifatul Sembiring  menambahkan, PKS mendukung Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol karena miras sering menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas terbanyak. Selain itu, pajak yang diambil pemerintah dari miras tidak berkah.

"Pajak dari miras itu tidak berkah sebab mengambil pajak dari minuman  yang merusak orang lain. Makanya RUU ini harus segera diundangkan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement