Senin 13 Apr 2015 19:55 WIB

15 Pengacara Siap Hadapi Budi Waseso

Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso mengikuti Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/4).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso mengikuti Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/4).

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Gubernur Gorontalo Rusli Habibie memboyong 15 pengacara menghadapi perkara pencemaran nama baik mantan Kapolda Gorontalo, Komjen Pol Budi Waseso. Pengacara tersebut sebagian berasal dari Jakarta dan sebagian lagi adalah pengacara di Gorontalo.

Ketua Tim Pengacara Rusli Habibie, Dorel Almir mengatakan, kliennya berupaya untuk taat hukum, dengan mendatangi Kejaksaan Negeri Gorontalo. "Hari ini ada pemeriksaan kesehatan, tanda tangan dan selanjutnya kami tentu menunggu persidangan dibuka karena sudah dilimpahkan ke kejaksaan," ungkapnya, Senin (13/4).

Menurutnya, Rusli Habibie dijerat dengan pasal 311 dan 317 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Ia mengaku optimistis kliennya akan dinyatakan tidak bersalah. Sebab, lanjutnya, surat yang dilayangkan gubernur ke Menkopolhukam dan Mensesneg bersifat kedinasan.

"Surat itu merupakan hasil rapat dan dilakukan berjenjang, lalu ditandatangani Rusli sebagai kepala daerah," tambahnya.

Dorel mengaku belum mendapatkan informasi apakah saksi dari Menkpolhukam dan Mensesneg akan diperiksa sebagai saksi juga. Kejari Gorontalo Indrasyah Nasution mengatakan kasus tersebut sudah masuk dalam tahap dua, serta akan disidangkan seminggu ke depan.

"Kami tidak bisa menahan tersangka karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun," tandasnya. Gubernur mendatangi Polda Gorontalo pada Senin pagi, kemudian diperiksa di Kejari Gorontalo.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement