Senin 13 Apr 2015 19:34 WIB

Polisi Amankan Tujuh Warga Terlibat Judi Bola di Kampung Halaman Jokowi

Red: M Akbar
Playstation (Ilustrasi)
Foto: The Guardian
Playstation (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kepolisian Resor Kota Surakarta berhasil mengamankan tujuh warga yang terlibat perjudian tebak skor bola permainan playstation di rumah milik Rebo warga Sabrang Kulon RT 03 RW 35 Mojosongo Jebres Solo.

Tujuh tersangka judi bola tersebut ditangkap oleh petugas, di rumah persewaan playstation milik Rebo, di Mojosongo Jebres Solo, pada Ahad (12/4), sekitar pukul 00.30 WIB. Demikian disampaikan Kepala Polresta Surakarta Ahmad Luthfi, di Solo, Senin (13/4).

"Ketujuh tersangka kini sedang diperiksa oleh penyidik Satuan Reskrim Polresta Surakarta untuk proses hukum lebih lanjut," kata Luthfi.

Ketujuh tersangka tersebut yakni Dimas Aji Prasetyo (21) warga Ndalon Plesungan RT 01/10 Gondangrejo Karanganyar, Andy Safitri (27) warga Ngemplak RT 03/29 Mojosongo Jebres Solo, Bagus Soloqin (20) warga Ngemplak RT04/29 Mojosongho Jebres Solo, Erdian Okta (26) warga Guwosari RT 04/27 Jebres Solo, Krista Riyanto (22) Arip Setya Murdowo (20) dan Joko, ketiganya warga Kandangsapi RT 04/31 Mojosongo Jebres Solo.

Selain itu, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa aung tunai untuk taruhan Rp214 ribu, seperangkat alat mesin playstation, televisi ukuran 29 inci, dan stik.

Menurut Luthfi, mengungkap tempat perjudian tersebut berkat adanya laporan masyarakat, bahwa tempat permainan persewaan playstation milik Rebo di Mojosongo Jebres Solo sering digunakan perjudian yang sudah meresahkan warga.

"Satuan Reskrim Polresta Surakarta kemudian melakukan penyelidikan di lokasi, dan ternyata benar. Kami langsung mengamankan ketujuh tersangka bersama barang buktinya," kata Kapolresta.

Menurut Kapolresta, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku mereka secara bersama-sama judi tebak-tebakan skor bola dengan menggunakan media playstation. Mereka melakukan taruhan antara Rp20 ribu hingga Rp25 ribu sekali main.

Atas perbuatan para tersangka dapat dijerat dengan pasal 303 KUHP, tentang perjudian, dengan ancaman penjara maksimal selama lima tahun penjara.

Kapolresta mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga lingkungannya masing-masing, dan jika melihat tindak pidana penyakit masyarakat segera memberikan informasi ke polisi terdekat untuk ditindaklanjuti.

"Kami sesuai instruksi Pimpinan Polri untuk terus memberantas tindak pidana penyakit masyarakat seperti narkoba, minuman keras dan judi," kata Kapolresta menegaskan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement