REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan permohonan praperadilan Sutan Bathoegana gugur. Hakim tunggal Asiadi Sembiring menilai, kasus mantan ketua komisi VII itu telah dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kuasa hukum Sutan, Rahmat Harahap menilai keputusan hakim di luar pandangan tim kuasa hukum tentang pasal 82 ayat 1 huruf d. "Interpretasi sudah diperiksa oleh pengadilan negeri, beda dengan dilimpahkan," ujar Rahmat usai sidang putusan, di PN Jakarta Selatan, Senin (13/4).
Menurut Rahmat, semestinya sidang permohonan praperadilan diterima atau ditolak bukan justru digugurkan.
Sebab, sidang sudah berjalan misalnya dengan menghadirkan saksi dan bukti-bukti.
"Saya tidak tahu interpretasi Asidi Sembiring soal pasal 82 ayat 1 huruf d soal dilimpahkan atau sudah diperiksa, jelas di KUHAP itu sudah diperiksa oleh pengadilan negeri," katanya lagi.
Hal seperti ini, kata Rahmat, menjadi pekerjaan rumah bagi pakar hukum untuk membahas soal interpretasi dalam pasal 82 ayat 1 huruf d. Sehingga kejadian ini tidak terjadi pada kasus lainnya.
Dengan putusan tersebut, lanjut Rahmat, pihaknya berencana akan mengadukan hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY). Selain itu, langkah selanjutnya, Rahmat mengaku masih akan dikonsultasikan dengan pihak klien.