REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes No. 42 tahun 2013 mewajibkan imunisasi. Imunisasi yang wajib dilakukan ialah terdiri dari imunisasi dasar pada bayi, imunisasi lanjutan pada balita, pada anak sekolah (BIAS), dan pada wanita usia subur (WUS).
Subdit Imunisasi pada Ditjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Kementerian Kesehatan, dr. Yuliandi, M.Kes, memaparkan imunisasi harus dilakukan pada bayi untuk mencegah tertularnya penyakit berbahaya tertentu baik dari sang ibu atau setelah anak dilahirkan.
Beragam vaksi diberikan pada anak sejak lahir. 12 jam setelah lahir, bayi diberi suntikkan vaksin Hepatitis B untuk mencegah ketika hepatitis menjadi kanker. Pada usia 1 bulan, anak diberi vaksi BCG untuk mencegah tuberkulosis dan vaksin polio. Sebelumnya, penyakit polio pernah merebak di indonesia pada 1995-2006.
"Jika anak sudah terkena polio, anak bisa mengalami cacat dan tidak bisa disembuhkan sama sekali," paparnya.
Selanjutnya, pemberian vaksin DPT, HB, dan HIB, serta polio pada anak usia 2 bulan. Imunisasi yang sama dilakukan pada anak usia 3 dan 4 bulan. Pemberian imunisasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyakit Difteri, Tetanus, dan Pertusis pada anak.
Penyakit difteri bisa menyebabkan kecacatan dan kematian. Pertusis atau batuk rejan, penyakit ini masih banyak terjadi di Indonesia. Komplikasi yang diakibatkan bisa mengalami perdarahan mata, otak, dan radang paru.
Namun demikian, penyakit ini bisa dicegah dengan imunisasi DPT yang dimulai dari usia 2,3, dan 4 bulan diulang lagi pada usia 2 tahun. Pada usia sekolah juga dilanjutkan pemberian vaksin DT. Umumnya, gejala yang dialami penderita Pertusis ialah kesulitan bernafas dan batuk selama 100 hari terus menerus.
Vaksin pencegahan Tetanus baik untuk kesehatan ibu dan anak. Anak penderita Tetanus dapat mengalami kejang-kejang yang dapat membawa kematian.
Imunisasi dasar pada bayi kemudian diakhiri dengan imunisasi campak pada usia 9 bulan. Ia menjelaskan, campak merupakan penyakit yang tidak bisa dianggap sepele. Karena komplikasi berat akibat penyakit ini bisa menyebabkan radang paru-paru, kebutaan, radang otak, bahkan hingga kematian. Pada usia 18 bulan, anak diberi imunisasi kembali dan imunisasi campak pada usia 24 bulan.
Setelah imunisasi dasar, anak diberikan imunisasi pada usia sekolah. Program pemberian imunisasi ini bertujuan untuk mencegah penyakit campak, difteri, dan tetanus pada anak. Imunisasi campak dan DT (untuk Difteri dan Tetanus) diberikan pada anak kelas 1 SD, kemudian pemberian vaksin TD pada anak kelas 2 dan 3 SD.