Senin 13 Apr 2015 16:46 WIB

Ini Syarat Membangun Kota Terpadu Mandiri di Kawasan Transmigrasi

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar.
Foto: Ist
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Program Kota Terpadu Mandiri (KTM) akan menjadi program unggulan untuk mengembangkan wilayah transmigrasi. Untuk menjadi KTM, kawasan transmigrasi tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar menjelaskan ada tujuh syarat agar KTM bisa di bangun di kawasan transmigrasi. Pertama wilayah, tersebut masuk kawasan budidaya nonkehutanan atau termasuk ke dalam Areal Penggunaan Lain (APL) dan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK).

"Serta sesuai dengan yang diperuntukkan oleh rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK)," ujar Marwan kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/4).

Persyaratan kedua, menurut dia, KTM harus mempunyai luas wilayah minimal 18 ribu hektare, yang diasumsikan berdaya tampung 9 ribu kepala keluarga yang terdiri transmigran dan penduduk sekitar. "Selain luas wilayah, persyaratan ketiga, wilayah tersebut harus mempunyai potensi untuk mengembangkan komoditi unggulan dan memenuhi skala ekonomis," ujarnya.

Keempat, salah satu kawasan yang akan dikembangkan menjadi KTM harus mempunyai kemudahan hubungan dengan pusat-pusat pertumbuhan yang telah ada. Untuk mengantisipasi agar tidak berpotensi menjadi masalah sosial, kawasan yang diusulkan, tidak tumpang tindih dengan peruntukan pihal lain, tidak berpotensi masalah sosial, merupakan aspirasi masyarakat setempat atau badan usaha.

"Usulan pembangunan dan pengembangan KTM juga harus merupakan kesepakatan bersama antara pemerintah Kabupaten/Kota dan DPRD Kabupatyen/Kota, dikoordinasikan oleh Pemerinbtah provinsi, serta lolos seleksi dari tim pemerintah," kata politikus PKB tersebut.

Selain itu, Marwan juga menjelaskan terkait kebutuhan lahan yang diperlukan untuk pembangunan dan pengembangan KTM. "Untuk pusat benih, bibit dan demfram 230 hektare, pembangunan sarana dan prasarana pusat KTM 120 hektare, pengembangan permukiman transmigrasi baru minimal 1.000 hektare, pengembangan Transmigrasi Swakarsa Mandiri minimal 500 hektare," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement