Senin 13 Apr 2015 13:15 WIB

LPSK: Kesediaan JK Bersaksi Layak Dicontoh

Jusuf Kalla
Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memberikan kesaksian dalam persidangan kasus korupsi pembebasan lahan PLTU batu bara Sumur Adem Indramayu, dengan terdakwa Irianto MS Syafiuddin alias Yance, Senin (13/4) pagi. Sikap JK ini patut diapresiasi dan hendaknya bisa menjadi contoh bagi para pejabat negara maupun elemen masyarakat lainnya untuk tidak segan bersaksi.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai mengatakan, meskipun menjadi saksi adalah kewajiban, masih banyak pihak yang enggan memberikan kesaksian dengan berbagai alasan, seperti sakit, sedang bertugas dan banyak lagi. “Seorang Wapres tentu tugasnya banyak, tapi beliau tetap menyempatkan diri memberikan kesaksian,” kata Abdul Haris Semendawai, Senin (13/4).

Belajar dari sikap Wapres JK, kata Semendawai, memberikan kesaksian bukanlah suatu hal yang harus dihindari, apalagi ditakuti. Sebab, hak seseorang yang akan memberikan kesaksian, baik di tingkat penyelidikan, penyidikan hingga persidangan, semua sudah dilindungi dan diatur melalui undang-undang (UU), salah satunya UU No 13 Tahun 2006 jo UU No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Hanya saja, menurut Semendawai, di tengah kesiapan saksi dalam memberikan kesaksian, aparat penegak hukum harus memfasilitasi dan memberikan treatment yang baik kepada para saksi, mulai dari disiplin waktu bersidang, ruang tunggu yang aman dan nyaman, serta dalam memberikan kesaksian, saksi harus dijamin bebas dari segala bentuk intimidasi, baik fisik maupun psikis.

Semendawai mencontohkan bagaimana suasana di ruang sidang, di mana para pengunjung sidang harus dipastikan menghormati saksi dengan tidak menyampaikan ucapan-ucapan yang dapat membuat saksi terganggu. “Di sini, peran aparat penegak hukum sangat penting untuk memastikan suasana di ruang sidang kondusif, sehingga saksi bisa merasa aman dan nyaman dalam memberikan keterangan,” ujar dia dalam siaran persnya kepada Republika Online.

Seperti diberitakan, Senin (13/4) pagi, Wapres JK berangkat ke Bandung, Jawa Barat. Dia menjadi saksi meringankan bagi Irianto MS Syafiuddin alias Yance di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung. Yance yang juga Ketua DPD Golkar Jabar itu didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU senilai Rp 42 miliar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement