REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang perdana praperadilan mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, ditunda. Penundaan dikarenakan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadiri sidang.
Menurur hakim tunggal Sihar Purba, KPK telah mengirimkan surat penundaan sidang karena belum siap. "Permohonan penundaannya minta minimal satu minggu," ujar Sihar dalam persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/4).
Kuasa hukum Jero, Hinca Pandjaitan meminta kepada hakim agar penundaan tidak terlalu lama. Pasalnya, praperadilan merupakan hak pemohon.
Hica juga meminta agar pemeriksaan di KPK terhadap klinennya tidak dilakukan selama proses praperadilan berlangsung. Namun, mengenai permintaan agar pemeriksaan dihentikan sementara, hakim mengatakan hal tersebut bukan kewenangannya.
Sidang yang berlangsung singkat itu, akhirnya disepakati sidang dilanjutkan 20 April mendatang. Permohonan praperadilan Jero, kata Hinca, terkait penetapan tersangka baik di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata 2008-2011 maupun Kementerian ESDM 2011-2013.