Ahad 12 Apr 2015 21:55 WIB

Belanda Resmikan Jalan Munir, Ini Komentar Pengacara si Eksekutor

Rep: C14/ Red: Ilham
Munirstraat. (ilustrasi)
Foto: Mardiyah
Munirstraat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wali Kota Den Haag Jozias van Aartsen akan meresmikan Munirpad (Jalan Munir) pada 14 April 2015 waktu Belanda. Di Negeri Tanah Rendah itu, Jalan Munir terletak di dalam kompleks yang memuat juga nama-nama pejuang hak asasi manusia (HAM) dunia lainnya. Misalnya, pejuang kesetaraan rasial dari Amerika Serikat (AS) Marthin Luther King Jr, politikus anti-apartheid dari Afrika Selatan Nelson Mandela, dan Bunda Theresa.

Terkait penamaan Munirpad tersebut, kuasa hukum Polycarpus Budihari Priyanto yang mengeksekusi Munir, Mohamad Assegaf menyatakan apresiasinya. Menurut Assegaf, langkah kebijakan Wali Kota Aartsen merupakan bentuk penghormatan pemerintah Belanda yang ditujukan pada pemerintah Indonesia secara tidak langsung.

“Tentu harus diapresiasi penghargaan tadi. Ternyata seorang Munir benar-benar diakui sebagai pejuang HAM yang levelnya internasional,” kata Mohamad Assegaf saat dihubungi Republika, Ahad (12/4) di Jakarta.

Munir Said Thalib merupakan pengacara yang giat mengadvokasi HAM di Indonesia. Terakhir, Munir giat memperjuangkan hak-hak para korban yang diculik menjelang era Reformasi 1998.

Munir meninggal akibat keracunan arsenik pada 2004 ketika sedang dalam perjalanan dari Jakarta ke Amsterdam, Belanda. Belakangan diketahui dari hasil persidangan, pilot pesawat Garuda Indonesia yang ditumpangi Munir, Polycarpus Budihari Priyanto merupakan eksekutor kematiannya.

Assegaf juga menyebut, dirinya secara pribadi mengenal sosok Munir sejak lama. Sebab, mereka berdua pernah sama-sama aktif di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Jakarta. Bahkan, Assegaf menjelaskan, dirinya merupakan angkatan pertama di LBH dibandingkan dengan Munir. Bagi Assegaf, Munir merupakan salah seorang kawan juniornya yang baik.

“Meskipun saya adalah pembela Polycarpus, bagaimanapun juga Munir itu saya anggap sebagai anak buah saya di LBH. Karena saya kan senior,” ujar dia.

Polycarpus sudah mendapat vonis hukuman 20 tahun penjara pada 25 Januari 2008. Namun, sejak 28 November 2014, Polycarpus mendapatkan surat pembebasan bersyarat (PB) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

Diketahui, Polycarpus menjalani masa bui di dalam Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, selama lebih dari lima tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement