REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menegaskan akan menindak minimarket yang kedapatan menjual minuman beralkohol (minol) setelah aturan pelarangan diberlakukan pada 16 April, nanti. Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo menyebut, pemerintah pusat telah melimpahkan kewenangan terkait pemberian sanksi kepada pemerintah daerah, termasuk pencabutan SIUP atau surat izin usaha perdagangan.
"Kalau masih bandel ya SIUP dicabut. Padahal mereka dagangan macem-macem enggak hanya minol. Makanya SIUP dicabut, mereka tidak bisa berdagang lagi," jelas Widodo, Ahad (12/4).
Sementara itu, pengawasan terkait minimarket yang menjual miras semakin diperketat. Widodo menyebut, pemerintah pusat telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk melakukan persiapan dan pengawasan menjelang pelaksanaan aturan ini.
"Kita sudah buat surat ke seluruh Indonesia supaya dinas di kabupaten kota dan provinsi. Kalau saat ini masih ada, supaya dipastikan tanggal 16 April nantinya semua ikuti aturan," jelas Widodo.
Untuk supermarket dan hipermarket, Widodo juga berharap agar ikut aturan yang ada. Minol yang diperdagangkan di sana harus dibawa pulang. Sedangkan minimarket sama sekali tidak boleh memperdagangkan minol jenis apa pun.
Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera melaksanakan Permendag No.6/M-DAG/PER/4/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran atau penjualan alkohol. Rencananya, pada 16 April minol sudah tidak diperbolehkan 'mejeng' di rak-rak minimarket.