Ahad 12 Apr 2015 17:28 WIB

Minuman Beralkohol Dilarang, Aprindo Kirim Surat Keberatan

Rep: C84/ Red: Ilham
Rak minuman keras di salah satu swalayan di Tangerang Selatan
Foto: Adysha Citra R
Rak minuman keras di salah satu swalayan di Tangerang Selatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mulai 16 April 2015, pemerintah akan memberlakukan pelarangan penjualan minuman beralkohol (minol) di minimarket. Menanggapi hal ini, Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Tutum Raharta mengaku sudah melayangkan surat keberatan kepada Menteri Perdagangan.

"Kita sudah memberikan masukan kepada menteri (perdagangan). Tolonglah diperhatikan untuk wilayah-wilayah tertentu yang secara kultur tidak melarang dan juga wilayah-wilayah yang mengandalkan wisatawan," katanya kepada Republika, Ahad (12/4).

Sebelumnya, minol dengan kategori A yang memiliki kadar kurang dari lima persen masih diperbolehkan dijual di minimarket. Namun, pemerintah melarang dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag No.20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol (minol).

Dengan adanya peraturan, pada 16 April nanti minol dengan kategori berapa pun dilarang dijual di minimarket.

Ia mengatakan, akan sangat bijak jika Mendag memperhatikan masukan-masukan tersebut. Tutum juga menilai peraturan tersebut tidak melalui proses kajian yang melibatkan beberapa stakeholder yang mempunyai beberapa kepentingan di dalamnya.

Tutum juga mempertanyakan maksud dan latar belakang dikeluarkannya peraturan tersebut. Terkait surat keberatan yang dilayangkan kepada Mendag, ia mengaku jawaban dari Mendag tetap sama, yakni ingin tetap menjalankan peraturan tersebut.

Ia mengaku percaya akan niat baik pemerintah terhadap adanya kebijakan tersebut. Namun, apabila ada hal yang dirasa kurang pas, Tutum berharap pemerintah segera merevisinya. "Intinya, niatnya baik, tapi niat baik belum tentu syarat pelaksanaannya baik kan. Peraturan itu sudah dikeluarkan, tinggal menterinya mau merevisi atau tidak, kita kembalikan kepada mereka."

Tutum juga menyayangkan ada tindakan main hakim sendiri pada sejumlah minimarket di Indonesia. Meski pelarangan penjualan minol baru akan diberlakukan per 16 April mendatang. Ia mengharapkan adanya perlindungan dari negara terkait hal ini.

"Pemerintah harus jaga kita, karena kita kan orang resmi yang jelas dan juga membayar pajak. Seharusnya pemerintah tidak hanya memberikan peraturan, tapi juga melindungi pedagang-pedagang yang telah menyetor pajak dari adanya gangguan-gangguan," lanjutnya.

Terkait dampak adanya peraturan tersebut, Tutum mengaku sektor industri minol itulah yang merasakan dampak terbesarnya. "Sebetulnya bukan masalah nilai, karena ritel bukan semata-mata menjual minol, tapi yang terberat itu di industrinya."

Sedangkan, bagi wilayah tertentu yang sudah tidak memperbolehkan adanya penjualan minol, ia mengaku dampaknya sudah pada titik nol atau tidak ada yang bisa dijual. Ia mengatakan, sebaiknya peraturan ini dikembalikan kepada masing-masing wilayah karena merekalah yang mengerti tentang kondisi di wilayahnya tersebut, seperti misalnya yang terjadi di Aceh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement