REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisioner Komisi Yudisial (KY) meminta dukungan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait Rancang Undang-Undang (UU) yang pembahasannya sudah masuk Program legislasi nasional (prolegnas) 2015-2019. Permintaan dukungan dari Wakil Presiden ini terutama terkait RUU Jabatan Hakim.
“Mohon dukungan pemerintah terkait UU jabatan hakim yang sekarang masuk prolegnas. Kita harapkan status hakim yang lebih benar,” kata Ketua KY, Suparman Marzuki, di istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (10/4).
Tak hanya itu, Suparman juga meminta agar pemerintah memberikan perhatiannya terkait PP 94/2012 tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim yang Berada di bawah Mahkamah Agung. Sebab, hak-hak tersebut dinilainya hingga kini belum terealisasi.
Suparman juga menyampaikan permasalahan seleksi hakim. Menurut dia, sudah hampir lima tahun tidak dilakukan seleksi hakim sehingga berimbas pada kurangnya hakim. Permasalahan ini belum ditambah dengan adanya pensium para hakim yang terjadi selama empat tahun terakhir ini.
“Setelah empat tahun tentu ada gelombang pensiun, ada yang meninggal… Tentu ini mempengaruhi penyelesaian perkara di PN,” jelas dia. Selain itu, ia juga meminta pemerintah terkait pelaksanaan kewenangan KY yang berimbas pada budget KY.
Menurut dia, Kalla pun memberikan respon yang baik terkait keluhannya itu. Lanjut dia, Wapres juga akan mengkoordinasikan dengan kementerian terkait seperti Kementerian Hukum dan HAM (KemkumHAM) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemPanRB).