REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama kecewa dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) akibat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015 yang akan disahkan menjadi Pagu belanja 2014.
"Pak Dirjen (Direktur Jendral Keuangan) menafsirkan pasal dan Undang-Undang itu Pagu anggaran tahun lalu diubah menjadi pagu belanja. Makanya saya protes," kata Basuki di Balai Kota Jakarta, Jumat (10/4).
Adapun APBD DKI 2015 menggunakan Peraturan Gubernur dengan anggaran serupa pada tahun lalu. Yakni pagu APBD yang digunakan sebesar Rp 72,9 triliun. Sedangkan untuk pagu belanja DKI Rp 63,65 triliun.
Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonnyzar Moenek pun menanggapi protes dari Basuki. Ia mengatakan prinsip dasar keuangan daerah harus ada perbedaan antara Peraturan Daerah (Perda) dengan Peraturan Gubernur (Pergub).
"Cara memahami pasal itu adalah pagu berdasarkan belanja pada angka perubahan di APBD-P 2014 yakni Rp 63,65 triliun. Kemudian di Pergub 2015 diajukan Rp 67 triliun. Sedangkan bunyi pasalnya APBD tahun sebelumnya. Pada 2015 memang masih akan tersisa dalam beberapa bulan," kata Doni.
Ia melanjutkan sedangkan bunyi pasalnya APBD tahun sebelumnya. Pemahaman pagu harus diartikan sebagai belanja ditambah pengeluaran, pembiayaan sehingga bisa diterima. Sebanyak Rp 63,65 triliun ditambahkan dengan pengeluaran, pembiayaan untuk Mass Rapid Transit (MRT) dan Transjakarta Rp 5,63 triliun.
Nilai pagu APBD 2015 tidak termasuk belanja yang sifatnya tidak fokus pada pembangunan seperti sosialisasi, rapat kerja dan perjalanan dinas ke luar negeri. Setelah dijumlahkan total belanja dengan pengeluaran menjadi Rp 69,28 triliun.
"Sekarang Rp 63,65 trilun ditambah Rp 5,6 triliun itu sudah Rp 69,28 triliun. Begitulah Kemendagri mendukung pembangunan DKI, untuk yang diajukan Rp 67,62 triliun Dan, hasil evaluasi Kemendagri jadi Rp 69,286 triliun," papar Dony.