REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penangkapan yang dilakukan Komisi terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait dengan pengurusan izin pertambangan yang berada di Kalimantan.
"Perlu kami jelaskan bahwa ini diduga berkaitan dengan pemberian izin di sebuah lokasi di Kalimantan, belum bisa disebut secara detil, ini terkait SIUP (Surat Izin Usaha Pertambangan)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat (10/4).
Adriansyah diketahui adalah politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dari daerah pemilihan Kalimantan Selatan II. Adriansyah termasuk kader PDIP yang menghadiri kongres partai tersebut yang berlangsung di Hotel Inna Grand Bali.
KPK dalam perkara ini menangkap tiga orang di dua lokasi. "Memang benar telah dilakukan tangkap tangan kejadiannya di sebuah hotel di kawasan Sanur, Bali sekitar pukul 18.45 WITA. Di sana ditangkap atas nama A (Adriansyah) mantan Bupati yang sekarang juga berstatus anggota DPR," ungkap Johan.
"Selain A, di hotel yang sama juga ditangkap AK (Agung Kusniadi). AK ini semacam messenger. Keduanya saat itu diduga melakukan transaksi," ungkap Johan.
Dalam penangkapan itu ditemukan barang bukti berupa uang dalam pecahan dolar Singapura dan rupiah. "Di TKP ditemukan uang dalam bentuk dolar Singapura dan juga dalam bentuk rupiah. Dolar singapura dalam pecahan ribuan, jumlah tepatnya belum dapat dari penyidik dan juga ada dalam bentuk rupiah," ungkap Johan.
Sedangkan di Jakarta, KPK juga menangkap seorang pengusaha. "Di Jakarta sekitar pukul 18.49 WIB ada seseorang pengusaha AH (Andrew) ditangkap di lobby hotel di Senayan, tidak ada uang yang ditemukan bersama AH saat itu," jelas Johan.
Ketiga sudah tiba di gedung KPK pada hari ini sekitar pukul 10.30 WIB. "AH pengusaha yang mengusahakan beberapa perusahaan, AK belum dapat konfirmasi detil tapi dari informasi awal sebagai orang yang membawa uang," ungkap Johan.
Penangkapan itu menurut Johan berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar dua pekan lalu.
Adriansyah pernah menjabat sebagai Bupati Tanah Laut selama dua periode yaitu pada 2003-2008 dan 2008-2013.
Dia saat ini duduk di Komisi IV DPR yang membidangi pertanian, kehutanan, kelautan, perikanan, dan pangan. Sebelumnya Adriansyah pernah terlibat dalam kasus dugaan suap pada 2010 yaitu saat pemilik saham PT Binuang Jaya Mulia yang bergerak di tambang batu bara memberikan Rp 3 miliar kepada Adriansyah sebagai pelicin terkait usaha tambang milik Muhidin.
Tambang Muhidin bberada di perbatasan kabupaten Tanah Laut dan Tanah Lumbun sehingga Muhidin bermaksud agar Adriansyah membantu untuk mengurus perizinan lahan tambang batu baranya
Namun Adriansyah yang kelahiran 7 Oktober 1954 tersebut dapat terpilih sebagai anggota DPR periode 2014-2019.