Jumat 10 Apr 2015 11:03 WIB

SDA Penuhi Panggilan KPK

Rep: mas alamil huda/ Red: Taufik Rachman
Ketua Umum PPP Suryadarma Ali
Foto: Republika
Ketua Umum PPP Suryadarma Ali

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Suryadharma Ali (SDA) akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan menteri Agama itu akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013.

SDA tiba di gedung lembaga antikorupsi tepat pukul 10.30 WIB. Mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu datang mengendarai mobil merk Lexus berwarna hitam dengan didampingi pengacaranya, Humprey Djemat.

Mengenakan batik warna coklat, SDA langsung diberondong pertanyaan terkait kesiapannya menjalani pemeriksaan. "Pertanyaannya kelihatannya kalian menikmati, menikmati sekali ya," katanya di pelataran KPK, Jumat (10/4).

Pemanggilan terhadap SDA sebagai tersangka dalam kasus ini merupakan yang ketiga kali. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana ibadah haji tahun 2012-2013. Dalam pengembangan kasus yang dilakukan, ternyata dugaan korupsi juga terjadi di tahun 2011-2012.

KPK pun mengeluarkan sprindik baru untuk SDA pada Desember 2014 terkait dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji di tahun itu. Penghitungan terhadap kerugian keuangan negara itu masih dalam proses penghitungan di BPKP. Sebab, dalam KPK menjadikannya dalam satu dakwaan.

Seperti diketahui, KPK telah resmi menetapkan SDA sebagai tersangka kasus ini pada 22 Mei 2014. SDA diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai menteri Agama. Dia diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.

Atas perbuatannya, SDA dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan juncto pasal 65 KUHPidana.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement