Jumat 10 Apr 2015 09:36 WIB

‘Survei Seismik Jangan Ganggu Lingkungan’

?Petugas telah melakukan checking pengeboran minyak di kawasan cemara Indramayu PT. Pertamina EP Asset 3 Field Jatibarang, Indramayu, Jawa Barat.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
?Petugas telah melakukan checking pengeboran minyak di kawasan cemara Indramayu PT. Pertamina EP Asset 3 Field Jatibarang, Indramayu, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Rencana Pertamina EP melakukan survei seismik di 208 Desa di Kabupaten Indramayu disambut baik pemerintah daerah Kabupaten Indramayu. Namun demikian, kegiatan untuk mencari sumber minyak dan gas tersebut diharapkan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan sosial dilokasi survei.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Indramayu Ir Aep Surahman mengatakan, pihaknya mewanti-wanti agar operator yang melakukan kegiatan survei seismik harus memperhatikan radius aman dari pemukiman warga. Sehingga, hal itu tidak sampai mengganggu lingkungan.

“Bunyi ledakan dan getaran yang dihasilkan saat proses survei seismik di lapangan harus memperhatikan radius jarak aman dari pemukiman warga. Menjaga lingkungan tetap kondusif agar jangan sampai mengganggu dan merusak lahan milik warga serta fasilitas umum,” kata Eep, Jumat (10/4).

Menanggapi hal tersebut  field supervisor Pertamina EP M Zaki mengatakan, pihaknya sedang mencari teknologi peredam agar getaran yang dihasilkan tidak sampai mengganggu dan merusak pemukiman warga. Selain itu, pihaknya hanya akan menurunkan tenaga ahli dengan mini bus dan mobil truk yang berisi kabel-kabel yang beratnya tidak lebih dari dua ton. Sehingga tidak akan  mengganggu dan merusak jalan yang merupakan fasilitas umum.

Zaki mengatakan, pihaknya pun akan melakukan ganti rugi apabila terjadi kerusakan pada bangunan atau lahan milik masyarakat pasca-survei seismik 3D Pertamina EP sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Klaim kompensasi tersebut nantinya akan dilakukan per-desa dan pihaknya akan menerima complain jika dilakukan 1 minggu setelah kegiatan berakhir.

“Kami hanya menerima komplain dalam satu minggu setelah pekerjaan selesai. Namun selama ini komplain masyarakat dilakukan antara 3 sampai 4 bulan dan ini yang menjadi permasalahan,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement