Jumat 10 Apr 2015 03:16 WIB

Duo Bali Nine Ajukan Peninjauan Grasi ke MK

Rep: C15/ Red: Ilham
Duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran menanti eksekusi mati di Pulau Nusakambangan.
Foto: abc news
Duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran menanti eksekusi mati di Pulau Nusakambangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara dua terpidana mati Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran mencoba mengajukan peninjauan atas penolakan grasi oleh presiden. Dia meminta pemerintah menunggu eksekusi hingga semua proses hukum hingga selesai.

Inneke Kusuma, pengacara dua terpidana itu, mengajukan peninjauan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kekuatan hukum penolakan grasi. Dia juga meminta MK menila sikap presiden yang tak mempertimbangkan rasa kemanusian dalam membuat sebuah keputusan.

Inneke mengatakan, upaya ini akan memakan waktu lama. Ia mendesak pemerintah untuk bisa menghargai segala upaya hukum dan tidak terburu menetapkan tanggal eksekusi mati.

"Ini akan memakan waktu berbulan-bulan, sehingga MK mengeluarkan keputusan," ujar Inneke kepada ABC News, Jumat (10/4).

Upaya hukum terus dilakukan oleh para terpidana mati ini, menyusul kelonggaran yang diberikan pemerintah untuk memberikan mereka kesempatan untuk melakukan upaya hukum. Kelonggaran ini dinilai Inneke akibat kecaman dari pihak internasional kepada Indonesia.

Dilain pihak, Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan, akan tetap melaksanakan ekskusi mati. Segala upaya hukum tidak akan menghambat pelaksanaan hukuman mati. Prasetyo mengatakan, Kejaksaan Agung tidak akan menunggu hasil putusan MK.

Alasan ini disampaikan Prasetyo menyusul penolakan banding oleh PTUN atas Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Duo Bali Nine rencananya akan tetap dieksekusi pada tahun ini dan dalam waktu dekat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement