Kamis 09 Apr 2015 23:42 WIB

Pengangkatan Wakapolri Sebaiknya Libatkan Presiden

Rep: C23/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Presiden Joko Widodo
Foto: Antara/Andhika Wahyu
Presiden Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Andi Irman Putra mengatakan sebaiknya proses pengangkatan wakapolri bisa melibatkan presiden di dalamnya. Walaupun, tambahnya, tanpa melibatkan presiden pun tidak akan jadi masalah.

Karena tidak ada aturan yang menganjurkan untuk melibatkan presiden. "Lebih bagus melibatkan presiden, biar dia tahu. Karena kalau ada apa-apa dengan kapolri, maka yang melaksanakan tugasnya adalah wakapolri," ucapnya pada Republika, Kamis (9/4).

Walaupun demikian, lanjut dia, kewenangan penunjukan wakapolri, bisa juga berada di tangan presiden. "Ini terjadi jika kapolri mengajukan nama-nama calon pada presiden. Nanti presiden yang memilih," tuturnya.

Sebelumnya, Kabagpenum Mabes Polri Kombes Rikwanto mengatakan untuk posisi Wakapolri, dipilih melalui mekanisme Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti). Setelah Wanjakti selesai menyimpulkan nama calon Wakapolri akan dilaporkan ke Presiden. "Presiden sebagai kepala negara yang menilai," ujarnya di Bareskrim Polri, Kamis (9/4).

Ia melanjutkan, presiden sebagai kepala negara, kata Rikwanto, berhak tahu calon Wakapolri. Bahkan terhadap jabatan lainnya, Presiden juga perlu tahu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement