REPUBLIKA.CO.ID, REJANGLEBONG -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu, Kamis (9/4), memvonis mantan anggota DPRD Rejanglebong, M Redo (50), enam bulan penjara karena terbukti bersalah dalam kasus peredaran video porno.
Menurut Humas PN Curup, Adil Hakim, pihak majelis hakim yang dipimpin Suryana menilai terdakwa terbukti melakukan pelanggaran pasal 29 UU No.44/2008 dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan tidak dikenai denda seperti yang diatur pasal yang didakwakan.
"Dia cuma dikenai sanksi hukuman penjara enam bulan, sedangkan dendanya tidak ada. Karena yang bersangkutan menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim sehingga masih ada waktu tujuh hari baginya untuk mengambil langkah hukum lainnya. Jika tidak ada atau sudah lewat waktu tujuh hari tadi maka terdakwa akan segera diekskusi oleh JPU," ujarnya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan penuntut umum dengan delapan bulan penjara.
Terdakwa M Redo dijerat penyidik Polri dengan pasal 29 dan 35 UU No.44/2008, dengan ancaman maksimal 12 tahun, atas keterlibatan dirinya sebagai pelaku pemeran dalam pembuatan empat video porno yang menghebohkan masyarakat Kabupaten Rejanglebong dan Provinsi Bengkulu pada akhir 2014 lalu.
Empat video porno yang pemeran laki-lakinya melibatkan terdakwa itu sempat beredar luas di kalangan masyarakat setempat dan Provinsi Bengkulu. Video ini diantaranya dengan durasi 30 menit 16 detik dengan pemeran perempuannya Tr, oknum pelajar SMA swasta di Rejanglebong yang semula masih berstatus anak dibawah umur namun belakangan diklaim sudah dewasa.
Video lainnya melibatkan terdakwa dengan No (23), selanjutnya video terdakwa dengan Di (18) dan video terdakwa dengan Vi (20), namun empat video yang sempat beredar itu, hanya video yang diperankan terdakwa dengan Di saja yang bisa dilanjutkan proses hukumnya karena pemeran perempuan lainnya sudah tidak diketahui keberadaannya.