Kamis 09 Apr 2015 21:39 WIB

Ajukan Badrodin, Jokowi Bikin Lompatan Kebijakan?

Rep: c09/ Red: Taufik Rachman
Wakapolri Komjen Badrodin Haiti.
Foto: Republika/Wihdan
Wakapolri Komjen Badrodin Haiti.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Presiden Joko Widodo dinilai mengambil kebijakan melompat dengan mengusulkan Komjen Pol Badroddin Haiti sebagai calon Kapolri. Sebab status pembatalan pencalonan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai Kapolri belum dituntaskan secara prinsip ketatanegaraan.

“Demikian pula dengan DPR tidak boleh ujug-ujug merespons usulan Presiden itu,” ujar pengamat politik Universitas Indonesia (UI), Said Salahudin, Kamis (9/4).

Menurutnya, dalam negara yang berdasarkan pada hukum, Presiden memiliki wewenang untuk mengusulkan calon Kapolri dan DPR memiliki wewenang untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan tersebut. Namun kewenangan itu dibatasi oleh adanya prosedur hukum yang membuat kedua lembaga itu tidak dapat bertindak menurut seleranya masing-masing.

“Jadi untuk soal pencalonan Kapolri, menurut Pasal 198 Tatib DPR, lembaga perwakilan rakyat itu hanya bisa melakukan empat tahapan kegiatan saja,” kata Said.

Ia menjelaskan, pertama-tama DPR harus melakukan penelitian administrasi calon. Kemudian mendengarkan penyampaian visi dan misi calon yang tidak disertai dengan pendalaman visi dan misi melalui mekanisme tanya-jawab kepada calon sebagaimana yang dilakukan dalam tahapan fit and proper test.

Selanjutnya, DPR dapat menentukan urutan calon Kapolri yang diusulkan oleh Presiden jumlahnya lebih dari satu. Setelah itu DPR memberitahukan kepada publik melalui media tentang sikap akhir DPR terhadap calon Kapolri yang diusulkan oleh Presiden.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement